Senin, 29 September 2025

Oknum Polisi Cabuli Anak di Ngada

Reza Indragiri Sebut Eks Kapolres Ngada Sangat Jahat: Sekali Gebrak Memangsa 3 Anak, Dia Fasih

Ahli psikologi forensik Reza Indragiri menyebut kejahatan yang dilakukan mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar, sangat jahat.

TRIBUNJABAR.ID/EKI YULIANTO/Tribunnews.com/ Reynas Abdila
KAPOLRES NGADA DITANGKAP - Ahli psikologi forensik Reza Indragiri menyebut kejahatan yang dilakukan mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar, sangat jahat. Foto kolasi Tribunnews.com, Sabtu (15/3/2025). 

TRIBUNNEWS.COM - Ahli psikologi forensik, Reza Indragiri menyebut kejahatan yang dilakukan mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja, tidak mengada-ada.

Pasalnya, kata Reza, dalam sekali gebrak, AKBP Fajar dengan keji mencabuli tiga anak di bawah umur.

"Dalam sekali gebrak, Kapolres yang sangat amat jahat ini langsung memangsa tiga anak, ini boleh jadi mengindikasikan betapa yang bersangkutan sudah belajar bagaimana melakukan kejahatan yang sedemikian keji itu."

"Dia fasih, dia percaya diri, langsung secara efisien bisa mendatangkan tiga orang anak sebagai sasaran kejahatannya," kata Reza, dikutip dari tayangan YouTube tvOneNews, Sabtu (15/3/2025).

Oleh karena itu, Reza menduga, ini bukan kali pertama AKBP Fajar melakukan kejahatan serupa.

Ia mencurigai, AKBP Fajar sudah pernah melakukan tindakan serupa kepada anak-anak lain.

"Kefasihan atau keberanian semacam ini mengindikasikan boleh jadi, patut diinvestigasi yang bersangkutan juga sudah pernah melakukan pemaksaan sebelumnya, juga dengan korban anak-anak," terangnya.

Ia pun mendesak kepolisian untuk melakukan investigasi menyeluruh, tidak hanya kepada tiga korban saat ini.

"Oleh karena itu, penting bagi pihak kepolisian untuk memastikan bahwa investigasi atas kasus ini tidak hanya dilakukan pada tiga anak."

"Tapi kemungkinan adanya anak-anak lain yang juga sudah menjadi korban kejahatan si Kapolres tersebut," tandasnya.

Lebih lanjut Reza menjelaskan, dari itung-itungan di atas kertas, AKBP Fajar telah melanggar empat peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Eks Kapolres Ngada Pesan Kamar Hotel dengan SIM untuk Rekam Aksinya, 8 CD Video Pelecehan Diamankan

"Paling tidak ada tiga atau empat peraturan perundang-undangan yang sudah di hajar habis-habisan oleh Kapolres ini," ucapnya.

Pertama Undang-undang Perlindungan Anak, kedua, Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang ketiga Undang-undang Narkotika, dan Undang-undang Psikotropika.

Menurut Reza, Undang-undang tersebut merupakan hukum yang sifatnya khusus.

"Sehingga siapapun yang melakukan pelanggaran terhadap hukum yang sifatnya khusus tersebut, tidak hanya patut dikenakan pasal berlapis tapi juga patut dipandang sebagai pelaku kejahatan yang amat sangat berbahaya," tegasnya.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan