Oknum Polisi Cabuli Anak di Ngada
Eks Kapolres Ngada Buat 8 Video Asusila, Sidang Etik Diharap Ungkap Monetisasi dan Komplotan
Kompolnas harap rangkaian aksi pencabulan eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma, bisa diungkap di sidang etik, termasuk soal monetisasi.
Penulis:
Milani Resti Dilanggi
Editor:
Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Polisi menemukan total 8 video pelecehan dari empat korban Mantan Kapolres Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.
Hal itu diketahui penyidik setelah memeriksa saksi dan barang bukti berupa CD rekaman video yang direkam tersangka.
Komisioner Kepolisian Nasional Indonesia (Kompolnas) pun berharap rangkaian peristiwa dalam aksi pencabulan itu diungkap dalam sidang etik AKBP Fajar, Senin (17/3/2025) hari ini.
Setidaknya, ada dua hal yang perlu diungkapkan, yakni ada tidaknya monetisasi dari video yang dibuat hingga diunggah ke situs porno di Australia dan kemungkinan keterlibatan orang lain atau komplotan.
"Nanti kita akan lihat apakah misalnya yang belum terungkap ya, apakah misalkan ada soal monetize misalnya kalau ini videonya di-upload dan sebagainya,” ujar Komisioner Kompolnas Choirul Anam saat ditemui di depan Gedung TNCC Polri, Jakarta, Senin (17/3/2025) dikutip dari Kompas.com.
Anam mengatkan, rinician dari peristiwa ini penting untuk diungkap karena akan mengungkapkan ada tidaknya pihak-pihak yang terlibat.
"Apakah ini kelompok yang berkomplot? Atau ini bagian dari jaringan internasional? Atau ini jaringan di level lokal sana? Nah itu yang nanti kami akan coba urai di peristiwa ini,” kata Anam.
Jika terbukti ada monetisasi dan komplotan di balik aksi AKBP Fajar ini, maka bisa ditarik lebih lanjut ke dalam unsur pidana.
Kompolnas sendiri meyakini bahwa AKBP Fajar akan dijatuhi hukuman pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Sebab, aksi Fajar termasuk ke dalam kategori pelanggaran berat.
"Dengan konstruksi peristiwa seperti itu bahkan kemarin Karo Wabprof juga mengatakan ini adalah pelanggaran berat ya kategorinya ya pasti ini pemecatan dengan tidak hormat," katanya.
Baca juga: Merasa Terpukul dan Marah, Orang Tua Korban Ingin Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Dihukum Mati
Diketahui, Polisi menemukan total 8 video pelecehan yang direkam oleh AKBP Fajar bersama korbannya.
Hal itu diketahui penyidik setelah memeriksa saksi dan barang bukti berupa CD rekaman video yang direkam tersangka.
"(Disita) alat bukti surat berupa visum serta CD yang berisi kekerasan seksual sebanyak delapan video," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT Kombes Patar Silalahi saat konferensi pers, Kamis (13/3/2024).
Selain itu, polisi juga menyita pakaian anak berwarna pink dengan motif hati atau love, rekaman CCTV hingga data registrasi hotel.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.