Oknum Polisi Cabuli Anak di Ngada
Eks Kapolres Ngada Buat 8 Video Asusila, Sidang Etik Diharap Ungkap Monetisasi dan Komplotan
Kompolnas harap rangkaian aksi pencabulan eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma, bisa diungkap di sidang etik, termasuk soal monetisasi.
TRIBUNNEWS.COM - Polisi menemukan total 8 video pelecehan dari empat korban Mantan Kapolres Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.
Hal itu diketahui penyidik setelah memeriksa saksi dan barang bukti berupa CD rekaman video yang direkam tersangka.
Komisioner Kepolisian Nasional Indonesia (Kompolnas) pun berharap rangkaian peristiwa dalam aksi pencabulan itu diungkap dalam sidang etik AKBP Fajar, Senin (17/3/2025) hari ini.
Setidaknya, ada dua hal yang perlu diungkapkan, yakni ada tidaknya monetisasi dari video yang dibuat hingga diunggah ke situs porno di Australia dan kemungkinan keterlibatan orang lain atau komplotan.
"Nanti kita akan lihat apakah misalnya yang belum terungkap ya, apakah misalkan ada soal monetize misalnya kalau ini videonya di-upload dan sebagainya,” ujar Komisioner Kompolnas Choirul Anam saat ditemui di depan Gedung TNCC Polri, Jakarta, Senin (17/3/2025) dikutip dari Kompas.com.
Anam mengatkan, rinician dari peristiwa ini penting untuk diungkap karena akan mengungkapkan ada tidaknya pihak-pihak yang terlibat.
"Apakah ini kelompok yang berkomplot? Atau ini bagian dari jaringan internasional? Atau ini jaringan di level lokal sana? Nah itu yang nanti kami akan coba urai di peristiwa ini,” kata Anam.
Jika terbukti ada monetisasi dan komplotan di balik aksi AKBP Fajar ini, maka bisa ditarik lebih lanjut ke dalam unsur pidana.
Kompolnas sendiri meyakini bahwa AKBP Fajar akan dijatuhi hukuman pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Sebab, aksi Fajar termasuk ke dalam kategori pelanggaran berat.
"Dengan konstruksi peristiwa seperti itu bahkan kemarin Karo Wabprof juga mengatakan ini adalah pelanggaran berat ya kategorinya ya pasti ini pemecatan dengan tidak hormat," katanya.
Baca juga: Merasa Terpukul dan Marah, Orang Tua Korban Ingin Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Dihukum Mati
Diketahui, Polisi menemukan total 8 video pelecehan yang direkam oleh AKBP Fajar bersama korbannya.
Hal itu diketahui penyidik setelah memeriksa saksi dan barang bukti berupa CD rekaman video yang direkam tersangka.
"(Disita) alat bukti surat berupa visum serta CD yang berisi kekerasan seksual sebanyak delapan video," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT Kombes Patar Silalahi saat konferensi pers, Kamis (13/3/2024).
Selain itu, polisi juga menyita pakaian anak berwarna pink dengan motif hati atau love, rekaman CCTV hingga data registrasi hotel.
"Ada pun beberapa alat bukti yang kami dapat dari saksi-saksi ada sembilan orang, kemudian petunjuk dari CCTV dan dokumen registrasi di resepsionis."
"Kemudian barang bukti satu baju dress anak bermotif love pink," papar Patar.
Patar menjelaskan, awal mula kasus ini diungkap sejak 22 Januari 2025 setelah menerima laporan.
Setelah menerima laporan, keesokan harinya dilakukan penyelidikan ke sebuah hotel di Kupang.
"Menggali informasi dari staf hotel serta pengecekan terhadap data hotel yang tertanggal 11 Juni 2024," katanya.
Dari awal pengecekan itu lah kemudian polisi menemukan bukti-bukti tersebut.
Korban 4 Orang
Tersangka diketahui telah mencabuli empat orang korban, tiga di antaranya adalah anak di bawah umur.
Fakta itu terkuak dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan kode etik yang dilakukan oleh Biro Pertanggung Jawaban Profesi Divisi Profesi dan Pengamanan Polri (Wabprof Propam Polri).
"Dari penyelidikan pemeriksaan melalui kode etik dari wabprof, ditemukan fakta bahwa FLS telah melakukan pelecehan seksual dengan anak di bawah umur sebanyak tiga orang dan satu orang usia dewasa," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Kamis.
Trunoyudo menjelaskan, tiga anak yang menjadi korban ada yang berusia 6 tahun, 13 tahun, dan 16 tahun.
Sementara, satu orang dewasa yang dilecehkan berusia 20 tahun.
Penyidik telah memeriksa saksi sebanyak 16 orang, di antaranya termasuk empat korban.
Selain itu, ada empat orang manajer hotel dan dua orang personel Polda NTT.
"Tiga ahli selaku ahli bidang psikologi, agama, dan kejiwaan, satu dokter, dan ibu seorang korban anak," ucapnya.
Belum diketahui secara pasti apa motif tindakan keji mantan Kapolres Ngada itu.
Trunoyudo mengatakan, saat ini motif AKBP Fajar mencabuli anak dan menjual ke situs porno Australia masih didalami.
Truno menyebut, motif hanya diketahui oleh AKBP Fajar sendiri.
"Motif itu didapat atau diketahui hanya oleh pelaku, tersangka. Apa motifnya, hanya dia yang tahu. Sedangkan posisi kedudukan tersangka atau terdakwa ya, dalam alat bukti keterangan terdakwa itu posisinya terakhir," kata Truno, Kamis.
Untuk mengetahui motif, kata Truno, polisi perlu melakukan observasi.
Sebab, jika hanya dengan keterangan tersangka, AKBP Fajar bisa saja berbohong.
"Dia bisa tidak berbicara, bisa berbicara yang supaya tidak diketahui oleh orang lain keasliannya, atau berbohong, atau bahkan tidak bicara sama sekali," tuturnya.
"Artinya langkah-langkah untuk mengetahui ini ada secara simultan juga, yaitu melalui apsifor (aplikasi sistem informasi forensik), bisa kita lakukan dengan melakukan observasi, sehingga mengetahui motivasinya itu. Jadi itu sangat belum bisa kita jawab," lanjutnya.
(Tribunnews.com/Milani) (Kompas.com/Shela Octavia)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.