Oknum Polisi Cabuli Anak di Ngada
Disanksi PTDH usai Lakukan 4 Perbuatan Tercela, Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Ajukan Banding
Eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar disanksi PTDH dalam sidang etik yang digelar Senin (17/3/2025). AKBP Fajar melakukan tindakan pencabulan hingga narkoba
Penulis:
Faisal Mohay
Editor:
Tiara Shelavie
Tribunnews.com/Reynas Abdila
SIDANG KODE ETIK - Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja tengah menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) terkait dugaan asusila terhadap anak di bawah umur. Sidang digelar tertutup di Ruang Sidang Div Propam Polri Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (17/3/2025). (Tribunnews.com/Reynas Abdila)
Mereka telah melakukan hubungan badan sebanyak empat kali.
Saat ini F telah dibawa ke Jakarta untuk proses penyelidikan dan berpotensi menjadi tersangka.
Sebagian artikel telah tayang di PosKupang.com dengan judul Jeritan Ibu Korban Pencabulan Eks Kapolres Ngada: F Minta Izin Bermain Namun Menjual Anak Kami dan Kompas.com dengan judul Eks Kapolres Ngada Terbukti Lakukan 4 Perbuatan Tercela, Cabuli Anak Kecil hingga Zina
(Tribunnews.com/Mohay) (PosKupang.com/Irfan Hoi) (Kompas.com/Shela Octavia)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.