Polisi Gugur Ditembak di Lampung
Kopka B Sebar Undangan Sabung Ayam di Medsos, 3 Polisi Ditembak dari Jarak Dekat
Kopka B diduga menyebarkan undangan sabung ayam melalui media sosial dan jejaring WhatsApp.
Editor:
Erik S
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika mengungkapkan, aktivitas judi sabung ayam di Kabupaten Way Kanan berawal dari undangan oknum Kopka B.
Kopka B diduga menyebarkan undangan sabung ayam melalui media sosial dan jejaring WhatsApp.
Dalam undangan sabung ayam itu disebutkan tanggal dan lokasi arena yang akan digunakan.
Baca juga: 2 Anggota TNI Akui Tembak 3 Polisi saat Pembubaran Sabung Ayam, Mengapa Belum Jadi Tersangka?
"Penggerebekan itu berawal dari adanya undangan yang beredar di medsos terkait kegiatan yang akan melaksanakan perjudian sabung ayam di TKP, Register 44 Way Kanan," kata Helmy dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Rabu (19/3/2025).
Pada hari kejadian, Senin (17/3/2025) sekitar pukul 14.00 WIB, informasi itu diketahui oleh Polres Way Kanan.
"Lalu, Kapolres Way Kanan memerintahkan kepada jajaran untuk bisa melakukan pembubaran dan para personel mendatangi TKP tersebut," katanya.
Helmy mengatakan, begitu tiba di TKP, anggota sempat melepaskan tembakan peringatan dengan maksud membubarkan kerumunan penjudi di lokasi.
Namun, dari arah arena sabung ayam terdengar tembakan ke arah anggota kepolisian yang belakangan diketahui menyebabkan tiga orang meninggal dunia. Helmy menambahkan, sebanyak 14 orang saksi telah diperiksa atas kasus ini.
Pemeriksaan termasuk untuk dua oknum, yakni Kopka B dan Peltu L, yang dilakukan bersama Kodam II Sriwijaya.
Ditembak dari jarak dekat
Polda Lampung menyebut jarak tembak antara pelaku dengan anggota polisi sangat dekat.
Baca juga: Daftar 20 Mobil Tertinggal di Arena Sabung Ayam Way Kanan Lampung
Helmy Santika mengatakan, informasi itu berasal dari seorang saksi warga sipil berinisial Z dan para personel yang melakukan penggerebekan.
Para saksi itu menyebutkan jarak tembak antara oknum dengan anggota kepolisian bervariasi.
"Ada yang menyebut jarak 6 meter dan ada yang menyebut 13 meter," kata Helmy saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Rabu (19/3/2025).
Menurutnya, fakta itu diketahui dari hasil autopsi jenazah tiga anggota polisi dan prarekonstruksi di TKP.
Namun, fakta itu harus dikuatkan dengan bukti secara ilmiah melalui pengujian balistik dan metalurgi.
Helmy menjelaskan, saksi Z adalah penjudi yang datang karena diundang oleh oknum Kopka B ke arena judi sabung ayam di Kampung Karang Manik pada Senin (17/3/2024).
"Saksi mengenal dan mengetahui oknum itu adalah anggota TNI," katanya.
Baca juga: Lokasi Sabung Ayam di Lampung Masuk Kawasan Hitam, TNI: Senjata Sudah Beredar Turun Menurun
Saksi Z juga mengatakan bahwa kedua oknum TNI, yakni Kopka B dan Peltu L, membawa senjata api (senpi) yang diselipkan di pinggang dan senpi laras panjang.
"Lalu empat orang dari 13 anggota polisi yang melakukan penggerebekan juga melihat oknum itu menembak dengan senjata laras panjang," kata Helmy.
Sementara itu, Pangdam II Sriwijaya Mayjen TNI Ujang Darwis mengatakan kasus ini diinvestigasi bersama Polda Lampung.
"Nanti kita cari dulu senjatanya, nanti dicek, uji balistiknya apakah sesuai atau tidak," kata dia.
Ujang menambahkan, pihaknya berharap agar kasus ini segera selesai sehingga bisa diketahui apa yang sebenarnya sedang terjadi.
Ketiga anggota polisi yang gugur adalah Kapolsek Negara Batin Iptu Lusiyanto, Bripka Petrus, dan Bripda Ghalib.
(Kompas.com/Tribunnews)
Polisi Gugur Ditembak di Lampung
TNI AD Ungkap Nasib Kopda Bazarsah Setelah Dijatuhi Vonis Mati dan Dipecat Dari Militer |
---|
19 Hal Beratkan Vonis Mati Kopda Bazarsah: Sadis, Rusak Hubungan TNI-Polri, hingga Curi Amunisi |
---|
Kopda Bazarsah Jadi Prajurit TNI Pertama yang Divonis Hukuman Mati di Pengadilan Militer Palembang |
---|
Rekam Jejak Kolonel CHK Fredy Ferdian, Hakim Vonis Mati Kopda Bazarsah, Punya Kekayaan Rp499 Juta |
---|
Kopda Bazarsah Tetap Divonis Hukuman Mati meski Tak Terbukti Lakukan Pembunuhan Berencana |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.