Revisi UU TNI
Demo Tolak UU TNI di Malang, Enam Pendemo Dilepaskan, Desakan Tindak Oknum Aparat Lakukan Kekerasan
Sejumlah enam pendemo yang terlibat dalam aksi penolakan terhadap revisi UU TNI di Kota Malang akhirnya dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan.
Editor:
Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, MALANG - Sejumlah enam pendemo yang terlibat dalam aksi penolakan terhadap revisi UU TNI di Kota Malang akhirnya dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan oleh pihak kepolisian.
Peristiwa ini terjadi setelah demo yang digelar pada Minggu (23/3/2025) berakhir ricuh di depan Gedung DPRD Kota Malang.
Koordinator YLBHI LBH Pos Malang, Daniel Alexander Siagian, menjelaskan bahwa enam pendemo yang sebelumnya diamankan oleh Polresta Malang telah dipulangkan pada Senin (24/3/2025).
Proses pemulangan dilakukan secara bertahap. Tiga pendemo, yang terdiri dari satu mahasiswa dan dua pelajar di bawah umur, sudah dilepaskan pada dinihari tadi. Sementara itu, tiga pendemo lainnya dilepas sekitar pukul 15.00 WIB.
"Semua pendemo diperiksa dengan status sebagai saksi.," kata Daniel.
Baca juga: 6 Orang Ditangkap Dalam Aksi Tolak UU TNI di Malang Dipulangkan
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Muhammad Soleh, menambahkan bahwa meskipun pendemo sudah dipulangkan, proses pemeriksaan masih berlanjut.
Mereka tetap diminta untuk datang jika diminta keterangan lebih lanjut oleh penyidik.
Aksi demo tersebut berlangsung ricuh setelah massa berhasil menjebol pagar Gedung DPRD Kota Malang.
Mereka juga membakar salah satu pos jaga dan merusak pos lainnya hingga atapnya rusak parah.
Selain itu, peristiwa ini memicu desakan keras dari Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPP IMM) yang mengecam tindakan kekerasan yang diduga dilakukan oleh oknum aparat terhadap kader IMM saat demo berlangsung.
Salah satu kader IMM dilaporkan mengalami luka-luka akibat tindakan represif dari polisi.
Ketua DPP IMM Bidang Hikmah, Politik, dan Kebijakan Publik, Ari Aprian Harahap, menegaskan bahwa kekerasan tersebut bertentangan dengan hak konstitusional untuk bebas berekspresi.
IMM mendesak Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri untuk menindak tegas oknum polisi yang terlibat dalam kekerasan tersebut dan memproses mereka secara hukum.
"Kami meminta Kadiv Propam Irjen Pol. Abdul Karim untuk segera menindak oknum polisi yang terlibat. Tindakan tersebut harus diproses sesuai hukum dan prinsip kebebasan berekspresi yang dilindungi oleh UUD 1945," tegas Ari Aprian Harahap.
Artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul Kondisi Terkini Peserta Demo Tolak UU TNI di Kota Malang yang Ditahan, Semua Sudah Diizikan Pulang,
Sumber: Surya Malang
Revisi UU TNI
Ketua MK Tegur DPR Sebab Terlambat Menyampaikan Informasi Ahli dalam Sidang Uji Formil UU TNI |
---|
MK Minta Risalah Rapat DPR saat Bahas RUU TNI, Hakim: Kami Ingin Membaca Apa yang Diperdebatkan |
---|
Cerita Mahasiswa UI Penggugat UU TNI: Dicari Babinsa Hingga Medsos Diserang |
---|
Pakar Tegaskan Mahasiswa hingga Ibu Rumah Tangga Punya Legal Standing untuk Gugat UU TNI |
---|
Bivitri Susanti Soroti Tekanan Terhadap Mahasiswa Pemohon Uji Formil UU TNI: Kemunduruan Demokrasi |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.