Ketua Komisi II DPR Desak Kemendagri Beri Sanksi Bupati Indramayu Lucky Hakim
Komisi II DPR desak Kemendagri beri sanksi Bupati Indramayu Lucky Hakim karena ke Jepang tanpa izin dan bisa kena sanksi diberhentikan sementara
Penulis:
Rizki Sandi Saputra
Editor:
Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, mendesak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memberikan sanksi kepada Bupati Indramayu, Lucky Hakim.
Desakan ini disampaikan menyusul aksi Lucky yang bepergian ke Jepang tanpa mengantongi izin resmi dari pemerintah provinsi maupun pusat.
"Peristiwa Lucky Hakim ini harus menjadi pembelajaran bagi seluruh kepala daerah di Indonesia agar lebih disiplin. Saya mendorong Kemendagri untuk memberikan sanksi," ujar Rifqinizamy, Senin (7/6/2025).
Menurut Rifqi, setiap kepala daerah memiliki tanggung jawab pelayanan publik yang tidak mengenal hari libur.
Oleh karena itu, tidak seharusnya mereka bepergian ke luar negeri tanpa izin resmi.
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 76 Ayat (1) huruf i yang menyebutkan bahwa kepala daerah (KDH) dan wakil kepala daerah (WKDH) dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari Menteri Dalam Negeri.
Baca juga: Terungkap Alasan Lucky Hakim Plesiran ke Jepang untuk Penuhi Keinginan Anak, Klaim Tak Pakai APBD
“Kalau bupati atau wali kota, izinnya harus melalui gubernur dan selanjutnya ke Mendagri. Kalau gubernur, langsung ke presiden,” jelas legislator dari Fraksi NasDem tersebut.
Ancaman Sanksi Pemberhentian Sementara
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto, turut mengonfirmasi bahwa pihaknya belum menerima penjelasan resmi dari Lucky Hakim.
Meski begitu, ia menegaskan bahwa tindakan tersebut bisa berujung pada sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan, sebagaimana tercantum dalam Pasal 77 Ayat (2) UU 23/2014.
"Undang-undang sudah mengatur secara tegas. Tapi soal sanksi, kami akan menunggu penjelasan resmi dari yang bersangkutan," ujar Bima Arya.
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu menegaskan bahwa aturan tentang perjalanan luar negeri bagi kepala daerah bersifat mengikat dan wajib dipatuhi. Ia kembali menegaskan larangan dalam Pasal 76 UU tersebut.
“Dalam UU 23/2014 disebutkan dengan jelas bahwa KDH dan WKDH dilarang melakukan perjalanan luar negeri tanpa izin dari Menteri. Sanksinya juga sudah diatur, yaitu pemberhentian sementara selama tiga bulan oleh Presiden untuk gubernur dan wakil gubernur, serta oleh Menteri untuk bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota,” tegasnya.
Kemendagri Tunggu Klarifikasi Lucky Hakim
Meski sanksi sudah diatur dalam perundang-undangan, Bima Arya menyatakan bahwa pihak Kemendagri akan mendengarkan terlebih dahulu alasan Lucky Hakim sebelum mengambil keputusan.
“Soal sanksi nanti, yang penting kita dengar dulu penjelasan beliau,” tambah Bima.
Perjalanan Lucky Hakim ke Jepang menjadi sorotan publik setelah viral di media sosial. Ia diketahui melakukan perjalanan bersama keluarganya tanpa izin resmi dari Gubernur Jawa Barat maupun Menteri Dalam Negeri.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, turut mengomentari hal ini melalui unggahan Instagram pribadinya.
"Selamat berlibur Pak Lucky Hakim. Nanti kalau ke Jepang lagi, bilang dulu ya," tulis Dedi Mulyadi, yang akrab disapa Kang Dedi, dalam unggahan pada Minggu (6/4/2025).
NasDem Matangkan Target Tiga Besar di Pemilu 2029, Konsolidasi dan Peta Elektoral Jadi Fokus |
![]() |
---|
Wamendagri Minta CFD Dievaluasi: Berubah Jadi Pasar Kaget, Lebih Banyak yang Jajan Seblak atau Cilok |
![]() |
---|
Respons Pemerintah soal Polemik Pengibaran Bendera One Piece |
![]() |
---|
Ketua Komisi II DPR Nilai Usulan Pilkada Dipilih DPRD Tak Langgar Konstitusi |
![]() |
---|
Wamendagri: Efisiensi Dalam RUU Pemilu Jangan Sampai Mengorbankan Substansi Demokrasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.