UU Pemilu
Wamendagri Pertanyakan Posisi MK dalam Ketatanegaraan Usai Putuskan Pemilu 2029 Tak Serentak
Ia menekankan pentingnya menelaah kembali posisi dan kewenangan MK dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 terkait ketidakterserentakan pemilu 2029.
Ia menekankan pentingnya menelaah kembali posisi dan kewenangan MK dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
Baca juga: Komisi III DPR Undang Mantan Menkumham Hingga Komisioner KPU Bahas Putusan MK soal Pemisahan Pemilu
"Terlepas dari substansi dari keputusan MK 135 tersebut, saat ini sangat penting untuk kita telaah secara mendasar posisi MK dalam konteks ketatanegaraan di Indonesia," kata Bima saat dihubungi wartawan, dikutip Jumat (4/7/2025).
Bima mempertanyakan sejauh mana peran MK dalam proses pembentukan undang-undang yang sejatinya berada di tangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah sebagai institusi utama dalam sistem demokrasi di Indonesia.
"Sejauh mana kewenangan MK dalam konteks pembentukan undang-undang di Indonesia yang demokratis dengan DPR dan pemerintah sebagai institusi utama?" lanjutnya.
Meski begitu, Bima menegaskan pemerintah tetap mempelajari substansi putusan MK secara teliti dan menyeluruh.
Baca juga: DPR Harus Libatkan Seluruh Pemangku Kepentingan Bahas Revisi UU Pemilu Buntut Putusan MK
Terutama dalam konteks revisi Undang-Undang Pemilu yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025.
“Proses revisi UU Pemilu harus berlandaskan dan ditujukan untuk menjalankan UUD 1945. Materi keputusan MK akan menjadi materi yang didiskusikan, dikaji ulang, dan diselaraskan dengan tujuan UUD 1945,” ucapnya.
UU Pemilu
| Titi Anggraini Ingatkan DPR Segera Revisi UU Pemilu: Jika Tidak, Gugatan ke MK Terus Bertambah |
|---|
| Soal Pemisahan Pemilu, MPR RI Ingatkan Putusan MK Harus Selaras dengan Prinsip Sistem Pemerintahan |
|---|
| Jimly Asshiddiqie Soal Masa Transisi Pemilu 2029: Perpanjang Saja DPRD 2 Tahun, Apa Masalahnya? |
|---|
| Usulkan Pilkada Dipilih DPRD Provinsi, Cak Imin Bantah Disebut Ingin Menyenangkan Prabowo |
|---|
| Gugat Ambang Batas Parlemen ke MK, Partai Buruh Bawa Data Jutaan Suara Terbuang |
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.