Minggu, 24 Agustus 2025

UU Pemilu

Wamendagri Pertanyakan Posisi MK dalam Ketatanegaraan Usai Putuskan Pemilu 2029 Tak Serentak

Ia menekankan pentingnya menelaah kembali posisi dan kewenangan MK dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

TribunJabar.id/Kiki Andriana
PUTUSAN MK - Wamendagri, Bima Arya Sugiarto saat memberikan keterangan di Balairung IPDN Kampus Jatinangor, Sumedang, Senin (23/6/2025). Bima Arya Sugiarto menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 terkait ketidakterserentakan pemilu 2029. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 terkait ketidakterserentakan pemilu 2029. 

Ia menekankan pentingnya menelaah kembali posisi dan kewenangan MK dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

Baca juga: Komisi III DPR Undang Mantan Menkumham Hingga Komisioner KPU Bahas Putusan MK soal Pemisahan Pemilu

"Terlepas dari substansi dari keputusan MK 135 tersebut, saat ini sangat penting untuk kita telaah secara mendasar posisi MK dalam konteks ketatanegaraan di Indonesia," kata Bima saat dihubungi wartawan, dikutip Jumat (4/7/2025).

Bima mempertanyakan sejauh mana peran MK dalam proses pembentukan undang-undang yang sejatinya berada di tangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah sebagai institusi utama dalam sistem demokrasi di Indonesia.

"Sejauh mana kewenangan MK dalam konteks pembentukan undang-undang di Indonesia yang demokratis dengan DPR dan pemerintah sebagai institusi utama?" lanjutnya.

Meski begitu, Bima menegaskan pemerintah tetap mempelajari substansi putusan MK secara teliti dan menyeluruh.

Baca juga: DPR Harus Libatkan Seluruh Pemangku Kepentingan Bahas Revisi UU Pemilu Buntut Putusan MK

Terutama dalam konteks revisi Undang-Undang Pemilu yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025.

“Proses revisi UU Pemilu harus berlandaskan dan ditujukan untuk menjalankan UUD 1945. Materi keputusan MK akan menjadi materi yang didiskusikan, dikaji ulang, dan diselaraskan dengan tujuan UUD 1945,” ucapnya.
 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan