Wanita Pegawai Toko di Deli Serdang Dibunuh Kekasih Hingga Jasad Dibuang Ke Sumur, Motifnya Cemburu
Santi Matanari, wanita usia 33 tahun tewas dibunuh pacarnya Freddi Erikson Sagala (35) di Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Sunggal, Deli Serdang
Penulis:
Adi Suhendi
Freddi kemudian mengadaikan sepeda motor milik korban di Sentral Gadai yang berada di Padang Bulan sebesar Rp 2 juta dan setelah itu pelaku pergi ke ke Balige.
Sementara itu, mayat korban ditemukan warga calon pemilik kontrak baru di dalam sumur pada (31/12/2024).
"Setelah diperiksa ternyata menemukan sebuah rambut, kondisi korban sangat rusak sehingga satu-satunya cara mengidentifikasi korban dengan cara saintifik dengan menggunakan metode DNA," katanya.
Setelah identitas korban terungkap, akhirnya polisi pun menangkap Freddi.
Freddi ditangkap di wilayah Medan Denai pada Minggu (6/4/2025) sekira pukul 19.00 WIB.
Selanjutnya pelaku diproses dalam penahanan di Polsek Medan Sunggal.
Cemburu Korban Dekat Dengan Bos Toko
Freddi tega menghabisi nyawa kekasihnya karena dipicu rasa cemburu.
Ia mengaku sempat mengirim pesan melalui whatsApp kepada korban.
"Kubilang sama Santi (korban) tidak usah bekerja lagi. Ku bilang si bos di tempat kerja mengancamku dan keluargaku. Bos bilang mau diusir kami dari pajak dan mau dibunuh kami semua. Ku bilang lah sama dia nggak usah jualan lagi biar abang saja yang kerja," kata Freddi saat diwawancarai, Rabu (9/4/2025).
Korban yang membaca pesan whatsApp dari pelaku kemudian mengirimkan balasan.
"Dibalas chatingan saya, biarkan aja mati kalian semua," kata Freddi.
Freddi mengaku sering melihat Santi bersama dengan bos di tempat kerja.
"Katanya tidak ada hubungan, tetapi setiap saya lewat tempat kerja Santi, saya melihat Santi kayak pacaran dengan bos,"ujarnya
Pelaku mengaku cemburu dengan kedekatan korban dan bos di tempat kerjanya.
Korban diketahui bekerja di satu toko sandal dan pelaku merasa cemburu melihat korban setiap hari bermesraan dengan bosnya di toko.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, subsider Pasal 338 dan Pasal 365 Ayat (3), dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
(Tribunmedan.com/ Haikal Faried Hermawan)
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Freddi Sagala Ngaku Cemburu Lihat Santi Dekat dengan Bosnya, Bunuh Korban dan Buang Mayat ke Sumur
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.