Polisi Masih Tunggu Laporan Resmi Dugaan Kekerasan Seksual Guru Besar Farmasi UGM
Polda DIY sedang melakukan koordinasi dengan pihak Universitas maupun pihak-pihak terkait dalam untuk penanganan kasus itu
“Salah satu tindakan cepat awal yang dilakukan oleh universitas dan fakultas adalah dengan membebaskan Terlapor dari kegiatan tridharma perguruan tinggi dan jabatan sebagai Ketua Cancer Chemoprevention Research Center (CCRC) Fakultas Farmasi. Jabatan Terlapor selaku Ketua CCRC dicopot berdasarkan pada Keputusan Dekan Farmasi UGM pada 12 Juli 2024,” paparnya.
Ia menyebut, keputusan Dekan Farmasi ini ditetapkan jauh sebelum proses pemeriksaan selesai dan dijatuhkan sanksi kepada yang bersangkutan, untuk kepentingan para korban dan untuk memberikan jaminan ruang aman bagi seluruh sivitas akademika di fakultas.
Secara kronologis, Satgas PPKS UGM langsung menindaklanjuti laporan dari Fakultas Farmasi dengan pembentukan Komite Pemeriksa melalui Keputusan Rektor Universitas Gadjah Mada Nomor 750/U N1.P/KPT/HUKOR/2024 dengan perubahan masa kerja Komite Pemeriksa dari tanggal 1 Agustus 2024 sampai dengan tanggal 31 Oktober 2024.
Sumber: Tribun Jogja
| 2 Kali Bilang Mau Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Kini Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo |
|
|---|
| Apa Beda Keracunan dan Alergi Makanan? Kenali Tanda dan Cara Pertolongan Pertama |
|
|---|
| Kritik 3 Guru Besar Setahun Pemerintahan Prabowo-Gibran: Kebijakan Tanpa Riset, Asta Cita Mandek |
|
|---|
| Pria di Bekasi Jabar Terancam 15 Tahun Penjara Usai Lakukan Kekerasan Seksual Terhadap Keponakan |
|
|---|
| Ternyata Baru Ada Satu Guru Besar di 12 Kampus Buddha, Kemenag Ungkap Fakta Ini |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/P-Sosok-Prof-EM-Guru-Besar-UGM-Lecehkan-Sejumlah-Mahasiswi-Nasibnya-Kini-Dipecat.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.