Sabtu, 16 Agustus 2025

Penyebab Cak Ji Dilaporkan ke Polisi, Wakil Wali Kota Surabaya Siap Hadapi Proses Hukum

Cak Ji, Wakil Wali Kota Surabaya, terlibat kasus setelah kunjungan ke perusahaan. Ia dilaporkan ke polisi atas kasus pencemaran nama baik dan UU ITE.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: timtribunsolo
Dok Armuji
CAK JI DILAPORKAN - Wakil Wali Kota Surabaya Armuji dilaporkan ke Polda Jatim oleh pemilik perusahaan CV Sentosa Seal, Jumat (11/4/2025). Baru-baru ini ia membagikan momen tak dibukakan pintu saat sidak pabrik. 

TRIBUNNEWS.COM - Dalam beberapa hari terakhir, berita tentang Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji atau lebih dikenal dengan sebutan Cak Ji, menarik perhatian publik.

Kejadian ini berawal dari tindakan Cak Ji yang mengunjungi sebuah gudang perusahaan di Margomulyo, Surabaya Barat, untuk membela seorang karyawan yang ijazahnya diduga ditahan.

Namun, aksi tersebut berujung pada laporan polisi yang dilayangkan oleh pihak perusahaan.

Cak Ji melakukan kunjungan tersebut pada Kamis, 10 April 2025, setelah mendapatkan laporan dari warga mengenai penahanan ijazah salah satu karyawan.

Tujuannya adalah untuk bertemu langsung dengan pemilik perusahaan.

Sayangnya, saat Cak Ji tiba, pihak perusahaan tidak bersedia menemui dan menutup pintu gerbang.

Hal ini memicu ketegangan dan menimbulkan banyak pertanyaan di kalangan masyarakat.

Menurut Cak Ji, tindakan perusahaan tersebut merupakan pelanggaran.

"Wong sekolah saja sekarang gratis, masa anak ini sudah kerja mau keluar tapi ijazahnya ditahan? Itu ijazah SMA yang ditempuh 3 tahun. Hak hidupnya dipersulit," ungkapnya.

Karyawan tersebut telah melaporkan masalah ini ke pihak Kelurahan hingga Kecamatan, tetapi sayangnya tidak ada respons.

Kunjungan Cak Ji ke perusahaan tersebut tidak hanya menjadi sorotan media, tetapi juga berujung pada tindakan hukum.

Baca juga: Mahasiswa S2 dan Perawat yang Tewas di Kos Surabaya Sudah Nikah Siri, Bakal Gelar Resepsi Besar

Pihak perusahaan melaporkan Cak Ji ke polisi dengan tuduhan penyebaran informasi tidak benar berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kombes Pol Dirmanto, Kabid Humas Polda Jatim, menjelaskan bahwa laporan telah diterima dan saat ini masih dalam proses penyelidikan oleh Direktorat Tipidsiber Polda Jatim.

“Laporan masuk dengan pelapor berinisial JHD, dan barang bukti yang disertakan adalah sebuah flashdisk berisi video konten Cak Ji di media sosial,” tambahnya.

Laporan ini menyebutkan bahwa konten tersebut mencemarkan nama baik pelapor.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan