Selasa, 26 Agustus 2025

Jurnalis di Subang Dikeroyok saat Liput Perusahaan Ayam Petelur, 5 Orang Terancam Penjara 7 Tahun

Seorang jurnalis di Subang dianiaya saat wawancara pemilik perusahaan ayam petelur. 5 Pelaku terancam 7 tahun penjara

TRIBUNJABAR.ID/AHYA NURDIN
JURNALIS DIKEROYOK - Satreskrim Polres Subang menggelar press release pengungkapan kasus pengeroyokan terhadap jurnalis media online, Jumat (11/5/2025). Seorang jurnalis di Subang dianiaya saat wawancara pemilik perusahaan ayam petelur. 5 Pelaku terancam 7 tahun penjara 

Sebelumnya, kasus kekerasan terhadap jurnalis juga terjadi di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Rumah wartawan Detiknewstv.com bernama Joko Purnomo (48) dilempar molotov oleh orang tidak dikenal (OTK) di Jalan Besitang, Gang Musala, Alur Dua Baru, Kecamatan Sei Lepan, Jumat (11/4/2025) dini hari tadi.

Koordinator Komite Keselamatan Jurnalis Sumatera Utara (KKJ Sumut), Array A Argus pun mengecam tindakan ini.

Ia menuturkan, sebelum aksi pengancaman ini, korban sempat memberitakan maraknya narkoba di Kabupaten Langkat.

"Menurut keterangan korban kepada KKJ Sumut, sebelum aksi teror terjadi, ia sempat memberitakan maraknya narkoba di Kabupaten Langkat," ujarnya, dikutip dari TribunMedan.com.

Array menuturkan, total ada 15 bandar narkoba yang sempat korban beritakan sejak sebelum Bulan Ramadan.

"Ada sekitar 15 bandar narkoba yang sempat ia beritakan. Joko mengatakan, pemberitaan sudah dilakukan sejak sebelum bulan Ramadhan hingga saat ini," lanjut Array.

Korban pun curiga bahwa tindakan ini dilakukan oleh bandar narkoba yang merasa terganggu.

"Ia curiga, bahwa aksi teror yang dialaminya ini lantaran ada bandar narkoba yang merasa terganggu dengan pemberitaannya itu," ujar Kordinator KKJ Sumut, Array A Argus. 

Ia pun meminta penegak hukum untuk tegas dalam menangani kasus Joko ini.

"KKJ Sumut mengimbau kepada semua jurnalis atau wartawan untuk bekerja secara profesional."

Baca juga: Kasus Pembunuhan Juwita Dianggap Janggal, PWI Kalsel Menduga Jumran Dibantu Pelaku Lain

"KKJ Sumut tidak mentolerir sikap atau perbuatan oknum jurnalis atau wartawan yang menyalahgunakan profesi untuk kepentingan pribadi atau kelompok," kata Array. 

Array juga menuturkan, apabila ada masyarakat yang tak berkenan dengan pemberitaan, maka bisa menyelesaikan dengan cara yang telah diatur di UU Pers.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Pelaku Pengeroyokan Wartawan Diringkus Satreskrim Polres Subang, Terancam 7 Tahun Penjara dan di Tribun-Medan.com dengan judul KKJ Sumut Kecam Aksi Pelemparan Bom Molotov ke Rumah Wartawan di Langkat

(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunJabar.id, Ahya Nurdin)(TribunMedan.com, Muhammad Anil Rasyid)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan