Guru Honorer SD di Lumajang Diduga Lecehkan Murid Lewat Video Call, Terancam 4 Tahun Penjara
Guru honorer di sebuah SD di Lumajang, Jawa Timur diduga melecehkan salah satu siswinya melalui video call. Pelaku berhasil ditangkap dan dipecat.
Penulis:
Falza Fuadina
Editor:
Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Guru pendidikan jasmani, olahraga dan kesehatan (PJOK) sebuah Sekolah Dasar (SD) Negeri di Kecamatan Tempursari, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur diduga melakukan pelecehan seksual terhadap salah satu murid perempuannya.
Guru tersebut berhasil ditangkap oleh polisi pada Senin (14/4/2025).
Hal ini dibenarkan oleh Kasubsi Pidm Sihumas Polres Lumajang, Ipda Untoro.
"Pelaku telah ditangkap di sekolahannya oleh Polsek Tempursari, kemudian diserahkan kepada unit Pidter Satreskrim Polres Lumajang," ujar Untoro saat dikonfirmasi, Selasa (15/4/2025), dikutip dari Surya.co.id.
Untoro menerangkan, kasus ini berawal ketika orang tua korban memergoki putrinya yang berinisial N (13) tengah melakukan panggilan video dengan pelaku.
Dalam panggilan video tersebut, pelaku diduga menampilkan aksi tidak pantas dengan memperlihatkan alat kelaminnya.
Sontak hal ini membuat orang tua korban terkejut dan melaporkan kejadian ini ke pihak sekolah.
Peristiwa ini terjadi beberapa waktu sebelum pelaku ditangkap.
"Kasus ini, bermula ketika orang tua korban mengetahui adanya video call oknum guru honorer kepada anaknya. Dari situ, isi video ada dengan menunjukan alat kelamin, mengetahui kejadian itu orang tua datang ke kepala sekolah," beber Untoro.
Pelaku diduga membujuk rayu korban dengan memberikan uang.
Ia menjanjikan korban nilai yang baik jika bersedia memenuhi permintaannya.
Baca juga: Liburan Berujung Petaka, Paman dan Keponakan Terseret Ombak di Pantai Bambang Lumajang
Adapun motif di balik tindakan tidak senonoh pelaku masih dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian.
"Motif pelaku melakukan tindakan tersebut masih kami dalami. Sementara, kini tersangka masih proses pemeriksaan, jadi perkembangan nanti akan kami beritahukan," jelas Untoro.
Pelaku kini telah ditahan di Mapolres Lumajang.
Selain itu, ia dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi Pasal 36 junto Pasal 45 Ayat (1) UU No 19 Tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.