Dokter Lakukan Pelecehan Seksual
Sanksi Berat Menanti Dokter Kandungan yang Lecehkan Pasien di Garut, Berbuat Tak Senonoh saat USG
Sanksi tegas untuk dokter kandungan itu bisa berupa mengeluarkan yang bersangkutan dari anggota POGI atau merekomendasikan pencabutan izin praktiknya.
Hal itu guna memudahkan proses penyelidikan yang saat ini masih berlangsung.
“Karena sampai saat ini belum ada laporan tapi kita tidak fokus kesitu, karena ini sudah menjadi berita nasional," tambahnya.
Direktur Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Surawan pun, ketika dikonfirmasi juga membenarkan dan menyebut kepolisian tengah melakukan penyelidikan.
Namun, hingga saat ini belum ada laporan terkait kasus tersebut.
"Belum ada (laporan), sementara masih penyelidikan ke tempat yang diduga TKP dan mencari korbannya," ujar Surawan saat dikonfirmasi, Selasa, dikutip dari TribunJabar.id.
Sebagai informasi, saat ini, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan menonaktifkan Surat Tanda Registrasi(STR) dokter spesialis obgyn di Garut tersebut.
"Untuk saat ini, Kemenkes sudah koordinasi dengan KKI untuk minta nonaktifkan sementara STR-nya sambil menunggu investigasi lebih lanjut," ujar Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, Aji Muhawarman saat dikonfirmasi Tribun, Selasa.
Namun, Aji tidak menjelaskan lebih lanjut sampai kapan STR tersebut dinonaktifkan.
"Kalau ada perkembangan, nanti akan diinfokan lagi," kata Aji.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Dokter Kandungan Lecehkan Pasien di Garut Terjadi di 2024, Dinkes Klaim Selesai secara Kekeluargaan
(Tribunnews.com/Rifqah/Williem Jonata/Rina Ayu) (TribunJabar.id/Sidqi Al Ghifari/Muhamad Nandri)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.