Dokter Lakukan Pelecehan Seksual
Sanksi Berat Menanti Dokter Kandungan yang Lecehkan Pasien di Garut, Berbuat Tak Senonoh saat USG
Sanksi tegas untuk dokter kandungan itu bisa berupa mengeluarkan yang bersangkutan dari anggota POGI atau merekomendasikan pencabutan izin praktiknya.
Leli mengatakan, kasus tersebut sudah terjadi pada 2024 lalu di klinik yang beralamat di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Pakuwon.
Terduga pelaku juga sudah tidak lagi praktik di klinik itu.
Hal tersebut diketahui dari sistem informasi sumber daya manusia dinas kesehatan.
"(Sekarang) yang bersangkutan sudah tidak ada izin praktek satu pun di wilayah Kabupaten Garut," ujar Leli kepada awak media melalui keterangan resminya, Selasa (15/4/2025), dikutip dari TribunJabar.id.
Leli pun menegaskan bahwa terduga pelaku bukan aparatur sipil negara (ASN).
Berdasarkan dari riwayat praktiknya, terduga pelaku pernah bekerja di beberapa fasilitas kesehatan.
Di antaranya adalah Rumah Sakit Malangbong hingga beberapa klinik dan rumah sakit di Garut.
Selain itu, dokter kandungan tersebut juga diketahui bukan orang asli Garut.
"Yang bersangkutan juga bukan orang sini (Garut)," ungkap Leli.
Polisi Masih Lakukan Penyelidikan
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Garut AKP Joko Prihatin mengatakan, pihaknya saat ini tengah melakukan penyelidikan atas kasus viral dokter tersebut.
"Kita sudah minta keterangan pemilik klinik, dan kasus ini sedang dilakukan penyelidikan," ujarnya saat dihubungi, Selasa (15/4/2025).
AKP Joko mengatakan, dari hasil pengecekan ke tempat kejadian perkara (TKP), penyelidik telah berhasil mengantongi identitas dari dokter tersebut.
Meski demikian, keberadaan dari terduga pelaku belum diketahui pasti.
“Untuk saat ini kita masih mencari identitas pelaku sudah kita kantongi,” ujarnya.
Pihak kepolisian pun mengimbau kepada korban untuk segera melaporkan kejadian tersebut.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.