Dokter Lakukan Pelecehan Seksual
Dokter Kandungan di Garut Disebut Ditahan setelah Pulang Umrah, Status Hukum Segera Diumumkan
Dokter kandungan Syafril Firdaus disebut kembali dari ibadah umrah pada Rabu (16/4/2025) dan langsung ditahan di Polres Garut.
Penulis:
Nuryanti
Editor:
Siti Nurjannah Wulandari
Fajar menyebut, sejumlah saksi sudah diperiksa termasuk korban dan saksi ahli.
"Sore ini kita penetapan tersangka, hasil dari pemeriksaan saksi-saksi, kemudian kita juga lakukan gelar perkara alat-alat bukti yang kita kumpulkan juga sudah lengkap," jelasnya.
Terancam Dipecat dari IDI dan Dicabut Izin Praktik
IDI Jabar telah menerjunkan Ketua Majelis Kehormatan Etika untuk mengecek langsung lokasi kejadian dan mengumpulkan sejumlah bukti terkait kasus pelecehan tersebut.
Ketua IDI Jabar, Moh Luthfi, menyampaikan hasil investigasi tersebut selanjutnya akan diserahkan kepada Pengurus Besar IDI Pusat untuk diputuskan sanksi yang akan diberikan terhadap oknum dokter kandungan itu.
Nantinya, jika terbukti melakukan pelanggaran etika dan disiplin, Syafril Firdaus terancam dikeluarkan dari keanggotaan organisasi IDI.
Pasalnya, kata Luthfi, kasus pelecehan yang dilakukan oknum dokter di Kabupaten Garut kepada pasiennya telah mencoreng nama baik profesi.
"Kami sudah bahas di internal terkait disiplin dan etika, kami simpulkan sudah ada pelanggaran disiplin. (Sanksinya) pemberhentian yang bersangkutan dari keanggotaan IDI," jelasnya, Rabu, dilansir Kompas.com.
Lalu, terkait pencabutan izin praktik, Luthfi menerangkan hal tersebut sudah bukan menjadi ranah dari IDI.
Sebab, kewenangannya ada di Dinas Kesehatan kota/kabupaten dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Namun, IDI Jabar mendukung penuh pencabutan izin praktik oknum dokter kandungan tersebut apabila terbukti bersalah di mata hukum.
"Tidak lagi ada pada izin praktik, kalau dulu sebelum berpraktik dokter memerlukan izin praktik dari IDI untuk ke Dinas Kesehatan atau DPMPTSP baru terbitkan izin praktiknya," papar Luthfi.
Baca juga: Dokter Kandungan Mesum di Garut Buka Praktik Sejak 2023, Polisi Buka Posko Pengaduan Korban
Terpisah, Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Aji Muhawarman, ST, MKM mengatakan, pihaknya telah menyiapkan sanksi tegas kepada dokter kandungan itu.
Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) saat ini tengah melakukan pemeriksaan menyeluruh atas kasus ini, dengan berkoordinasi secara aktif bersama berbagai pihak terkait, termasuk organisasi profesi, fasilitas pelayanan kesehatan, dan aparat penegak hukum.
Aji menerangkan, jika dari hasil investigasi ditemukan pelanggaran etik dan disiplin profesi, KKI akan memberikan sanksi tegas berupa pencabutan sementara Surat Tanda Registrasi (STR) tenaga medis yang bersangkutan.
"Kemenkes sudah mengirimkan surat ke KKI untuk meminta pencabutan STR yang otomatis akan menggugurkan SIP (Surat Izin Praktik) oknum dokter tersebut," katanya, Rabu.

Ada 2 Korban yang Lapor Polisi
Kasatreskrim Polres Garut, AKP Joko Susanto, mengatakan saat ini ada dua korban yang sudah melapor.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.