Rabu, 3 September 2025

Dokter Kandungan Cabul di Garut Bukan Jadi Tersangka Kasus Pelecehan saat USG, tapi soal Rudapaksa

Dokter cabul di Garut resmi ditetapkan menjadi tersangka kasus rudapaksa terhadap pasien. Namun, dia belum jadi tersangka pelecehan saat USG.

Tribun Jabar/Sidqi Al Ghifari
DIGIRING POLISI - Tampang M Syafril Firdaus atau MSF oknum dokter kandungan pelaku pelecehan seksual terhadap pasiennya di Kabupaten Garut, Jawa Barat. Ia dihadirkan dalam ekpose kasus yang menjeratnya, Kamis (17/4/2025). Syafril bukan ditetapkan menjadi tersangka pelecehan yang terekam CCTV saat melakukan USG. Dia menjadi tersangka rudapaksa terhadap pasien yang terjadi pada 24 Maret 2025 lalu. 

TRIBUNNEWS.COM - M Syafril Firdaus, dokter kandungan yang viral setelah terekam CCTV diduga melakukan pelecehan terhadap pasien di Garut, Jawa Barat, saat pemeriksaan USG, resmi ditetapkan menjadi tersangka.

Namun, ternyata, Syafril bukan menjadi tersangka terkait kasus tersebut.

Dia menjadi tersangka terkait kasus rudapaksa terhadap pasien lainnya yang dilakukan di kosnya pada 24 Maret 2025 silam.

Adapun korban Syafril adalah seorang perempuan berinisial AED (24).

Kapolres Garut, AKBP Fajar M Gemilang, menuturkan kronologi rudapaksa yang dilakukan Syafril bermula ketika AED berkonsultasi dengannya.

Lalu, Syafril pun memberikan resep dan menjadwalkan kembali terkait jadwal pengobatan AED.

"Awalnya memang korban ini berkonsultasi ke klinik tempat tersangka bekerja, kemudian tersangka memberikan resep obat dan menjadwalkan suntik vaksin gonore," ujar Fajar kepada awak media saat gelar perkara kasus tersebut, Kamis (17/4/2025), dikutip dari Tribun Jabar.

Fajar menuturkan, beberapa hari kemudian, Syafril mendatangi kediaman orang tua AED untuk menyuntikkan vaksin tersebut.

Namun, tiba-tiba, Syafril justru mengajak AED ke indekosnya dengan dalih pembayaran penyuntikan vaksin.

Baca juga: Modus Dokter Kandungan Cabul di Garut Lecehkan Pasien: Ajak Korban ke Indekos Buat Pembayaran Suntik

Fajar mengatakan AED hanya ingin agar pembayaran vaksin dilakukan di luar kos Syafril, tetapi justru ditolak.

"Saat sampai korban menyerahkan uang pembayaran vaksin kemudian ditolak oleh tersangka, tersangka meminta korban menyerahkannya di dalam kos," jelasnya.

Setelah itu, AED pun akhirnya mau untuk masuk ke kos Syafril. Namun, hal tersebut justru berujung korban dirudapaksa oleh Syafril.

"Keduanya kemudian masuk, tersangka lalu mengunci kamar kos dan melakukan perbuatannya dengan mendorong korban ke kasur," jelasnya.

Kemudian, korban berhasil melawan dan melarikan diri dari kamar kos Syafril. Selanjutnya, AED melaporkan peristiwa yang dialaminya tersebut ke kepolisian.

Dalam kasus ini, Syafril dijerat Pasal 6 huruf b dan/atau c Jo Pasal 15 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. 

Bagaimana Kelanjutan Kasus Pelecehan Syafril ke Pasien saat USG?

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan