Dokter Kandungan Cabul di Garut Bukan Jadi Tersangka Kasus Pelecehan saat USG, tapi soal Rudapaksa
Dokter cabul di Garut resmi ditetapkan menjadi tersangka kasus rudapaksa terhadap pasien. Namun, dia belum jadi tersangka pelecehan saat USG.
Penulis:
Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor:
Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - M Syafril Firdaus, dokter kandungan yang viral setelah terekam CCTV diduga melakukan pelecehan terhadap pasien di Garut, Jawa Barat, saat pemeriksaan USG, resmi ditetapkan menjadi tersangka.
Namun, ternyata, Syafril bukan menjadi tersangka terkait kasus tersebut.
Dia menjadi tersangka terkait kasus rudapaksa terhadap pasien lainnya yang dilakukan di kosnya pada 24 Maret 2025 silam.
Adapun korban Syafril adalah seorang perempuan berinisial AED (24).
Kapolres Garut, AKBP Fajar M Gemilang, menuturkan kronologi rudapaksa yang dilakukan Syafril bermula ketika AED berkonsultasi dengannya.
Lalu, Syafril pun memberikan resep dan menjadwalkan kembali terkait jadwal pengobatan AED.
"Awalnya memang korban ini berkonsultasi ke klinik tempat tersangka bekerja, kemudian tersangka memberikan resep obat dan menjadwalkan suntik vaksin gonore," ujar Fajar kepada awak media saat gelar perkara kasus tersebut, Kamis (17/4/2025), dikutip dari Tribun Jabar.
Fajar menuturkan, beberapa hari kemudian, Syafril mendatangi kediaman orang tua AED untuk menyuntikkan vaksin tersebut.
Namun, tiba-tiba, Syafril justru mengajak AED ke indekosnya dengan dalih pembayaran penyuntikan vaksin.
Baca juga: Modus Dokter Kandungan Cabul di Garut Lecehkan Pasien: Ajak Korban ke Indekos Buat Pembayaran Suntik
Fajar mengatakan AED hanya ingin agar pembayaran vaksin dilakukan di luar kos Syafril, tetapi justru ditolak.
"Saat sampai korban menyerahkan uang pembayaran vaksin kemudian ditolak oleh tersangka, tersangka meminta korban menyerahkannya di dalam kos," jelasnya.
Setelah itu, AED pun akhirnya mau untuk masuk ke kos Syafril. Namun, hal tersebut justru berujung korban dirudapaksa oleh Syafril.
"Keduanya kemudian masuk, tersangka lalu mengunci kamar kos dan melakukan perbuatannya dengan mendorong korban ke kasur," jelasnya.
Kemudian, korban berhasil melawan dan melarikan diri dari kamar kos Syafril. Selanjutnya, AED melaporkan peristiwa yang dialaminya tersebut ke kepolisian.
Dalam kasus ini, Syafril dijerat Pasal 6 huruf b dan/atau c Jo Pasal 15 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.