Rabu, 27 Agustus 2025

Profil M Dawam Rahardjo, Mantan Bupati Lampung Timur Ditahan Kasus Korupsi, Pernah Ditegur Cak Imin

Dawam Rahardjo ditegur Muhaimin Iskandar lantaran disebut antikritik menyikapi konten TikToker Bima Yudho soal kondisi infrastruktur di Lampung.

Penulis: Dewi Agustina
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
PROFIL DAWAM RAHARDJO - Mantan Bupati Lampung Timur M Dawam Rahardjo digiring ke rumah tahanan Way Huwi setelah ditetapkan tersangka oleh Kejati Lampung, Kamis (17/4/2025). Dawam Rahardjo pernah ditegur Muhaimin Iskandar lantaran disebut antikritik menyikapi konten TikToker Bima Yudho soal kondisi infrastruktur di Lampung. 

Pemkab Lampung Timur berencana membangun ikon kabupaten karena terinspirasi dengan patung ikon tugu di salah satu daerah di Lampung.

Lantas tercetuslah proyek penataan wilayah gerbang rumah dinas Bupati Lampung Timur melalui Tahun Anggaran 2022 dengan nilai kontrak Rp 6,8 miliar.

"Pada saat itu Bupati Lampung Timur memerintahkan M, salah satu kepala SKPD Lamtim melakukan perencanaan," kata Armen. 

Setelah perencanaan dengan meminjam perusahaan selanjutnya pengerjaan jasa dengan menggambar salah satu seniman patung ternama asal Bali. 

"Kemudian setelah itu, gambar tersebut, Swm dapat konsultan, setelah pelaksanaan kegiatan jasa perencanaan dan dilaksanakan MDR selaku PPK menyiapkan perencanaan anggaran," kata Armen. 

Jadi seolah-olah pekerjaan konstruksi, kenyataannya pekerjaan keahlian khusus.

Kemudian MDR atas perintah DWM meminta segera tender terhadap pekerjaan tersebut dengan menitipkan perusahaan yang dimiliki Ags. 

Pekerjaan itu dimenangkan oleh CV GTA dengan direkturnya yakni Ags dan pekerjaan dilakukan perusahaan lain. 

Adapun modus korupsi dari mantan Bupati Lampung Timur ini yakni adanya mark up kegiatan tersebut. 

Pekerjaan itu tidak dilakukan menonjol nilai seni khusus seniman.

Kemudian bukan pekerjaan sifatnya fisik, dengan penerapan pasal sama dengan ancaman maksimal 20 tahun hingga seumur hidup.

Akibat perbuatan tersangka menimbulkan kerugian negara Rp 3,8 Miliar.

Adapun pasal yang disangkakan primer Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP. 

Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP

Sumber: (Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra) (Tribunsumsel.com/Aggi Suzatri) (Tribunnews.com/Reza Deni/Wik)

 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan