Kamis, 28 Agustus 2025

Tersangka Korupsi Eks Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo Tertunduk Lemas Digiring ke Rutan Way Hui

M Dawam Rahardjo, mantan Bupati Lampung Timur  tertunduk lemas ketika digiring masuk ke dalam mobil tahanan.

|
Editor: Dewi Agustina
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
DIJEBLOSKAN KE PENJARA - Mantan Bupati Lampung Timur M Dawam Rahardjo digiring ke rumah tahanan Way Huwi setelah ditetapkan tersangka oleh Kejati Lampung, Kamis (17/4/2025). Dia tertunduk lemas ketika digiring masuk ke dalam mobil tahanan.  

TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - M Dawam Rahardjo, mantan Bupati Lampung Timur  ditahan di Rutan Way Hui Bandar Lampung usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi proyek penataan kawasan gerbang rumah dinas Bupati Lampung Timur, Kamis (17/4/2025) malam.

Dawam Rahardjo ditahan selama 20 hari kedepan. 

Baca juga: Polri Klaim Tak Ada Korupsi dalam Kasus Pagar Laut, Mahfud MD: Salah Total

Dawam Rahardjo alias MDW alias DWM tak sendiri.

Turut menjadi tersangka dalam kasus ini ada tiga orang lainnya.

Mereka adalah Ac alias Ags, Mdr, dan Ss alias Swm. 

Dawam langsung dibawa ke Rutan Way Hui dengan muka tertunduk lesu.

Dia nampak mengenakan rompi pink. 

Dawam mengenakan topi hitam bertuliskan Lakers.

Wajahnya tertutup masker putih.

Dia tertunduk lemas ketika digiring masuk ke dalam mobil tahanan. 

Aspidsus Kejati Lampung Armen Wijaya mengatakan pihaknya telah menaikkan status mantan Bupati Lampung Timur M Dawam Rahardjo yang mulanya saksi jadi tersangka. 

Baca juga: Sosok Rini Syarifah, Mantan Bupati Blitar yang Diperiksa Kejari Terkait Dugaan Korupsi Proyek Dam

"Mantan Bupati Lampung Timur MDR (M Dawam Rahardjo) ditingkatkan penyidikannya menjadi tersangka bersama tiga tersangka lainnya," kata Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya, Jumat (18/4/2025) saat konferensi pers di Kantor Kejati Lampung

Sampai saat ini tim penyidik telah memeriksa 36 saksi sebelum menetapkan empat tersangka. 

Keempat tersangka adalah MDW alias DWM, Ac alias Ags, Mdr, dan Ss alias Swm. 

Ditambahkan Armen, tersangka MDR alias M Dawam Rahardjo adalah mantan kepala daerah di Lampung Timur.

Kemudian Ac alias Ags sebagai direktur CV GTA, Ss alias Swm direktur perusahaan konsultan pengawas dan perencana dalam pekerjaan pembangunan penataan wilayah gerbang rumah Dinas Bupati Lamtim 2022.

Lalu MDR merupakan ASN Lampung Timur merangkap pejabat pembuat komitmen (PPK).

Berdasarkan hasil pemeriksaan oleh penyidik mendapat kesimpulan alat bukti yang cukup sehingga menetapkan empat tersangka tersebut. 

Diceritakan Armen, kasus tersebut berawal dari tahun 2021. 

Pemkab Lampung Timur berencana membangun ikon kabupaten karena terinspirasi dengan patung ikon tugu di salah satu daerah di Lampung.

Lantas tercetuslah proyek penataan wilayah gerbang rumah dinas Bupati Lampung Timur melalui Tahun Anggaran 2022 dengan nilai kontrak Rp 6,8 miliar.

"Pada saat itu Bupati Lampung Timur memerintahkan M, salah satu kepala SKPD Lamtim melakukan perencanaan," kata Armen. 

Setelah perencanaan dengan meminjam perusahaan selanjutnya pengerjaan jasa dengan menggambar salah satu seniman patung ternama asal Bali. 

"Kemudian setelah itu, gambar tersebut, Swm dapat konsultan, setelah pelaksanaan kegiatan jasa perencanaan dan dilaksanakan MDR selaku PPK menyiapkan perencanaan anggaran," kata Armen. 

Jadi seolah-olah pekerjaan konstruksi, kenyataannya pekerjaan keahlian khusus.

Kemudian MDR atas perintah DWM meminta segera tender terhadap pekerjaan tersebut dengan menitipkan perusahaan yang dimiliki Ags. 

Pekerjaan itu dimenangkan oleh CV GTA dengan direkturnya yakni Ags dan pekerjaan dilakukan perusahaan lain. 

Adapun modus korupsi dari mantan Bupati Lampung Timur ini yakni adanya mark up kegiatan tersebut. 

Pekerjaan itu tidak dilakukan menonjol nilai seni khusus seniman.

Kemudian bukan pekerjaan sifatnya fisik, dengan penerapan pasal sama dengan ancaman maksimal 20 tahun hingga seumur hidup.

Akibat perbuatan tersangka menimbulkan kerugian negara Rp 3,8 Miliar.

Adapun pasal yang disangkakan primer Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP. 

Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra) 

Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Mantan Bupati Lampung Timur Dawam Ditahan setelah Jadi Tersangka Korupsi

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan