Dokter Lakukan Pelecehan Seksual
Dokter Cabul di Malang Jalani Sidang Internal, Sebut Sudah Sesuai SOP, Rumah Sakit Dalami Keterangan
Dokter cabul berinisial AY mengaku sudah jalani pemeriksaan terhadap pasien sesuai SOP medis. Pihak rumah sakit pun masih dalami keterangan AY
Penulis:
Muhammad Renald Shiftanto
Editor:
Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Dokter AY yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap pasien perempuan berinisial QAR (31), menjalani sidang kode etik dan disiplin internal rumah sakit.
Dokter AY diduga melakukan pelecehan saat melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap korban QAR.
Dalam sidang kode etik internal rumah sakit tersebut, AY mengaku melakukan pemeriksaan pasien sesuai dengan prosedur medis.
Meski begitu, pihak rumah sakit masih melakukan pendalaman keterangan AY tersebut.
"Namun, keterangan tersebut masih akan kami pastikan dan kami lakukan pendetailan lagi," ujar Sub Komite Etika dan Disiplin Profesi Persada Hospital Malang, Galih Endradita.
Ia juga mengatakan, dari penyelidikan internal, diketahui QAR memang sempat menjalani perawatan di Persada Hospital pada September 2022 lalu.
Namun, terkait kasus ini, pihak rumah sakit masih belum menerima laporan resmi dari pasien, hingga kasus ini mencuat di media sosial.
"Kami baru tahunya di tahun ini dan itu pun diinformasikan dari media. Karena selama ini, kami tidak menerima laporan komplain atau keluhan apapun dari pasien tersebut," ujar Galih.
Sementara itu, Sylvia Kitty Simanungkalit, Supervisor Humas Persada Hospital, menegaskan bahwa pihak rumah sakit akan menindak tegas jika pelanggaran terbukti.
"Bilamana memang terbukti, maka manajemen Persada Hospital akan mengambil tindakan tegas dengan memberhentikan secara tidak hormat dan menyerahkan masalah ini menurut aturan hukum yang berlaku maupun disiplin tenaga kesehatan," tegas Sylvia.
Pihak rumah sakit juga berencana akan menjalin hubungan komunikasi langsung dengan korban untuk mendalami kasus ini sebelum memberi sikap final.
Baca juga: Dokter Cabul di Malang Dipolisikan, Pengacara: Kami Pikir Terlapor Merasa Bersalah, Ternyata Tidak
Diketahui, AY saat ini sudah dinonaktifkan sementara.
AY dilarang menerima pasien maupun menjalankan praktik di rumah sakit.
AY Dilaporkan ke Polisi
Diketahui, AY resmi dilaporkan oleh seorang perempuan asal Bandung, Jawa Barat, QAR (31), Jumat (18/4/2025).
QAR datang didampingi keluarganya ke Polresta Malang Kota sekitar pukul 16.20 WIB.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.