Kasus Mutilasi di Serang Banten
Nasib Mulyana, Terancam Hukuman Mati setelah Mutilasi Kekasihnya yang Tengah Hamil
Mulyana alias MY yang jadi tersangka kasus mutilasi di Serang, Banten terancam hukuman mati. Ini kata Kapolresta Serang Kota, Kompol Yudha Satria
Penulis:
Muhammad Renald Shiftanto
Editor:
Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Mulyana (23), terancam hukuman mati setelah membunuh kekasihnya sendiri.
Pria yang kini jadi tersangka ini membunuh dan memutilasi korban di perkebunan karet di Desa Gunung Sari, Kecamatan Gunung Sari, Kabupaten Serang, Banten.
Kompol Yudha Satria selaku Kapolres Polresta Serang Kota mengatakan, pelaku ternyata merencanakan pembunuhan dengan rapi.
Untuk itu, tersangka dijerat Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati.
"Karena hasil pemeriksaan ditemukan tersangka memang berencana untuk menghabisi nyawa korban," ujar Yudha, dikutip dari TribunBanten.com.
Yudha menambahkan, motif tersangka melakukan tindakan kejika adalah karena ia diminta bertanggung jawab setelah membuat kekasihnya hamil.
Karena merasa didesak, pelaku akhirnya menghabisi nyawa korban di perkebunan karet.
Ia menuturkan, semua potongan tubuh korban kecuali bagian tangan telah ditemukan.
"Semua potongan tubuh sudah ditemukan, kecuali bagian tangan, itu diperkirakan dibuang di aliran sungai dan sudah dimakan biawak," ucapnya.
Alasan terasangka memutilasi korban, ujar Yudha, adalah untuk menghilangkan jejak.
"Jadi menurut pelaku itu untuk menghilangkan jejak, karena pelaku tahu bahwa identifikasi itu biasanya dengan sidik jari, makanya itu bagian tangan dibuangnya terpisah dengan bagian organ lainnya," katanya.
Baca juga: Pelaku Mutilasi di Serang Sempat ke Rumah Korban, Sahabat SA: Mulyana Mengakui Perbuatannya
Meski begitu, pihak kepolisian tetap melakukan tes DNA.
"Kita tetap akan lakukan pengecekan DNA," pungkasnya.
Seorang Jagal
Yudha juga membeberkan profesi tersangka.
Mengutip TribunBanten.com, Yudha menuturkan bahwa pekerjaan pelaku adalah jagal di tempat pemotongan ayam.
"Jadi pelaku ini pekerjaannya memang sebagai tukang jagal di tempat pemotongan ayam di wilayah Gunung Sari," kata Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Yudha Satria, Senin, (21/4/2025).
Ia menambahkan, antara korban dan tersangka telah berhubungan sejak tahun 2021 lalu.
"Jadi memang berpacaran, kemudian hamil dan saat diminta tanggung jawab justru pelaku tidak mau menikahinya,"
"Karena didesak, pelaku mengaku emosi dan gelap mata melakukan mutilasi," katanya.
Sebelum memutilasi korban, pelaku terkabih dulu membunuh korban dengan cara dicekik menggunakan kerudung yang dikenakan korban.
Setelah dipastikan tak bernyawa, tersangka pulang ke rumahnya untuk mengambil golok dan kembali ke kebun karet untuk memutilasi korban.
Untuk menghilangkan jejak, korban dimutilasi dalam beberapa bagian.
"Jadi semua potongan organ tubuh itu dimasukan ke dalam karung, namun saat ditemukan kondisi karung sudah dalam kondisi terbuka dan bagian kedua tangan sudah tidak ada," terangnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Pelaku Mutilasi Perempuan Muda di Gunung Sari Serang Terancam Hukuman Mati
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunBanten.com, Muhammad Uqel Assathir)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.