Senin, 11 Agustus 2025

Dokter Lakukan Pelecehan Seksual

Terjadi Lagi, Oknum Dokter PPDS UI Rekam Mahasiswi Mandi

Dua kasus pelecehan seksual dan rudapaksa dilakukan oleh dua dokter PPDS. Yang pertama kuliah di Unpad dan terbaru ini dari UI.

Freepik.com/Dragana Gordic
STETOSKOP DOKTER - Ilustrasi stetoskop yang diunduh dari Freepik.com, Kamis (17/4/2025). Dua kasus pelecehan seksual dan rudapaksa dilakukan oleh dua dokter PPDS. Yang pertama kuliah di Unpad dan terbaru ini dari UI. 

Sebelumnya, seorang residen anestesi dari Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (FK Unpad) bernama Priguna Anugerah (31) diringkus polisi karena rudapaksa anak dari pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

Ia merudapaksa anak pasien yang berusia 21 tahun tersebut, pada pertengahan Maret 2025 di lantai tujuh gedung RSHS.

Bahkan, Priguna melancarkan aksinya dengan membawa obat bius sendiri.

Demikian yang disampaikan Dirkrimum Polda Jabar, Kombes Surawan.

"Kami masih mendalami bersama pihak RSHS terkait penggunaan obat bius yang digunakan oleh tersangka Priguna," katanya, Kamis (17/4/2025).

"Obat sedang kami analisa, nanti keluar jenis obatnya, SOP penggunaan dan pengeluaran obat-obatan," sambungnya.

Ia juga menuturkan, korbannya tak hanya satu orang, melainkan tiga orang.

"Sekarang, total korbannya masih tiga orang. Kami masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut seperti memeriksa sejumlah saksi dan menunggu hasil DNA dari Pusat Laboratorium Forensik Polri untuk menguatkan proses penyidikan ini," ujarnya, Rabu (16/4/2025).

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Nur Sricahyawijayua mengatakan, pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polda Jabar atas kasus ini.

Baca juga: Buntut Kasus Rudapaksa di RS Hasan Sadikin, Kegiatan PPDS Anestesi Dihentikan Sementara

"Untuk kasus dokter residen atas nama tersangka PAP (Priguna Anugerah Pratama), Kejati Jabar telah menerima SPDP dari penyidik Polda Jabar pada tanggal 26 Maret 2025 (lalu). Lalu, ada empat orang Jaksa yang ditunjuk menangani perkara ini," ujarnnya.

Buntut dari kasus ini, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pun langsung merespons dengan menginstruksikan kepada RSHS untuk menghentikan sementara kegiatan PPDS Anestesiologi dan Terapi Intensif FK Unpad di lingkungan rumah sakit.

Kemenkes melakukan hal ini untuk evaluasi dan perbaikan pengawasan serta tata kelola rumah sakit.

Demikian yang disampaikan Kabiro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, Aji Muhawarman.

"Penghentian sementara ini bertujuan untuk memberikan ruang bagi proses evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola dan sistem pengawasan PPDS di lingkungan RSHS," kata Aji di laman Kemenkes.

Pihak Kemenkes juga meminta RSHS dan FK Unpad untuk bekerja sama melakukan perbaikan supaya kasus ini serta tindakan-tindakan melanggar hukum tidak terjadi di kemudian hari.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan