Anti Ngantor, Gaji Jalan: 6 ASN Prabumulih 'Ngabdi' dari Rumah, Bahkan Ada yang 10 Tahun
Sebanyak enam Aparatur Sipil Negara (ASN) di Prabumulih, Sumatera Selatan, ternyata tidak pernah masuk kerja sejak 2 hingga 3 tahun terakhir. Bahkan,
Penulis:
Falza Fuadina
Editor:
Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Enam Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Prabumulih, Sumatera Selatan, ternyata tidak pernah masuk kerja sejak 2 hingga 3 tahun terakhir.
Bahkan, satu di antaranya tercatat absen bekerja selama lebih dari satu dekade, yakni sekitar 10 tahun.
Padahal, gaji mereka setiap bulan tetap dibayarkan oleh Pemkot Prabumulih.
Fakta ini terungkap setelah Inspektorat dan BKPSDM Kota Prabumulih melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), termasuk ke tingkat kecamatan dan kelurahan di lingkungan Pemkot Prabumulih.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Wali Kota Prabumulih, H Arlan, guna memperkuat disiplin aparatur.
"Ada enam ASN yang tidak masuk bekerja sejak dua tahun dan tiga tahun terakhir, bahkan ada yang 10 tahun tidak masuk kerja," tegas Inspektur Daerah Kota Prabumulih, H Indra Bangsawan SH MM, didampingi para Irban kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (29/4/2025), dikutip dari TribunSumsel.com.
Indra menyampaikan bahwa keenam ASN yang mangkir dari tugasnya bukan hanya berasal dari OPD, melainkan ada juga yang bertugas di kantor kelurahan.
Sementara itu, satu dari mereka mengaku tidak masuk kerja selama 10 tahun karena alasan kesehatan.
"Untuk yang 10 tahun tidak bekerja itu alasanya karena mengalami sakit. Enam yang bolos itu ada yang di OPD dan ada yang bekerja di kelurahan," jelasnya.
Lebih lanjut Indra Bangsawan mengatakan, pihaknya telah melaporkan temuan ini ke Wali Kota Prabumulih.
Terkait pemberian sanksi, hal tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kepala OPD di unit kerja masing-masing pegawai yang bersangkutan.
Baca juga: Cerita ASN Pemkot Prabumulih Tak Masuk Kerja 10 Tahun, Tetap Terima Gaji Setiap Bulan
"Kalau banyak yang bilang apa kerja inspektorat selama ini dan kenapa baru sekarang bekerja, kami tegaskan kerja kami banyak dan untuk urusan pegawai-pegawai itu tanggung jawab sepenuhnya kepala OPD sesuai dengan Perpres nomor 94 tahun 2021, jadi bukan kami yang melihat pegawai," tuturnya seraya mengatakan Inspektorat melakukan pengawasan diperintah langsung oleh Walikota sehingga turun ke lapangan.
Ketika ditanya apakah keenam ASN tersebut pernah menerima teguran dari kepala OPD, Indra menyebut hanya satu orang yang sempat mendapatkan teguran hingga surat peringatan ketiga dari lurahnya.
"Kami ditugaskan memeriksa, dan OPD hendaknya menyampaikan kepada kami kalau memang ada tidak masuk sampaikan dan bersurat, apa penyebabnya, apakah sudah diperingati atau belum, untuk dilaporkan," terangnya.
Namun, ia enggan membeberkan nama enam ASN serta tempat mereka berdinas.
"Itu kewenangan Bapak Wali Kota dan BPKSDM, kita hanya melakukan pengawasan dan melaporkan saja. Begitupun terkait apa sanksi nanti OPD masing-masing yang akan menentukan," tambah Indra.
Untuk diketahui, sejak kepemimpinan Wali Kota Prabumulih H Arlan bersama Wakil Wali Kota Franky Nasril, isu kedisiplinan pegawai menjadi fokus utama.
Arlan bahkan menekankan agar kepala OPD dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) tidak segan melaporkan aparatur yang tidak profesional dan jarang hadir di tempat kerja.
Apabila ditemukan pegawai yang terbukti jarang masuk kerja, maka gaji mereka akan ditangguhkan dan yang bersangkutan juga akan dikenai sanksi.
Arlan juga memberikan pilihan bagi pegawai yang merasa sudah kehilangan semangat dan kedisiplinan dalam bekerja, untuk mengambil langkah yang lebih terhormat, yakni mengajukan pengunduran diri secara resmi.
"Jangan sampai ada nama masih terima uang negara tapi kerja tidak jelas. Siapa yang sudah malas kerja, ajukan pensiun. Itu lebih mulia daripada terus absensi asal-asalan," tegasnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Gaji Terus Dibayar, 6 ASN di Prabumulih Bolos Kerja 3 Tahun, 1 Orang Tak Masuk 10 Tahun Alasan Sakit
(Tribunnews.com/Falza) (TribunSumsel.com/Edison)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.