Sabtu, 13 September 2025

Pelaku yang Tebas Tangan Rekan Sekantor di Bekasi Ditangkap, Ternyata Sempat Lukai Adik Korban

Pelaku pembacokan karyawati di Bekasi berhasil ditangkap dalam waktu kurang dari 24 jam. Pelaku ternyata sempat melukai adik korban.

TribunKaltim
ILUSTRASI PENGANIAYAAN - Pelaku pembacokan karyawati di Bekasi berhasil ditangkap dalam waktu kurang dari 24 jam. Pelaku ternyata sempat melukai adik korban, Selasa (6/5/2025). 

TRIBUNNEWS.COM - Tim Gabungan Polres Metro Bekasi, Jawa Barat, berhasil meringkus pelaku pembacokan karyawati berinisial AG (35) dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian.

Pembacokan terjadi pada Selasa (6/5/2025), di kontrakan korban yang terletak di Kampung Rawajulang, Desa Mekarwangi, Cikarang Barat.

Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Onkoseno Gradiarso, peristiwa ini terjadi sekira pukul 22.20 WIB.

Saat itu, korban SR sedang tidur, sementara adiknya, SU, sedang memasak di dapur.

Tiba-tiba, pelaku mengetuk pintu dan setelah korban membukanya, pelaku langsung menerobos masuk dan melakukan aksi pembacokan secara membabi buta.

Pelaku yang merupakan bawahan korban di tempat kerja, juga melukai adik korban yang berusaha melindungi sang kakak.

Setelah melakukan aksinya, pelaku melarikan diri dengan membawa senjata tajam jenis golok.

“Korban mengalami luka sobek di tengkuk, pundak, dan tangan kiri putus. Saksi juga mengalami luka di tangan,” ujar Kompol Ongkoseno Gradiarso.

Kapolsek Cikarang Barat, AKP Tri Baskoro Bintang Wijaya, menambahkan tim gabungan dari Jatanras Polda Metro Jaya, Polres Metro Bekasi, dan Unit Reskrim Polsek Cikarang Barat bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku di wilayah Cimuning, Mustikajaya, Kota Bekasi, pada hari yang sama sekira pukul 18.00 WIB.

Baca juga: Tangan Seorang Wanita di Bekasi Dibacok Usai Dianggap Hambat Penetapan Karyawan Tetap

"Pelaku sudah diamankan dan kini menjalani pemeriksaan. Motif diduga terkait masalah pribadi dan pekerjaan. Kami akan dalami lebih lanjut," tegas AKP Tri Baskoro Bintang Wijaya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 340 jo 53 KUHP tentang Percobaan Pembunuhan Berencana dan atau Pasal 351 ayat (2) dan (3) KUHP tentang Penganiayaan Berat.

Ancaman hukuman maksimal yang dapat dijatuhkan adalah seumur hidup atau pidana mati.

Artikel ini telah tayang di Tribunbekasi.com dengan judul Pelaku Pembacokan Karyawati Hingga Tangan Putus di Bekasi Ditangkap Polisi Kurang dari 24 Jam

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Sumber: Tribun bekasi
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan