Sabtu, 23 Agustus 2025

Rampas Kendaraan Warga di Jalan, Sembilan Preman di Bogor Ditangkap Polisi

Dari tangan sembilan preman yang ditangkap, sebanyak 108 kendaraan roda dua dan satu mobil pick up hasil rampasan disita oleh polisi.

Editor: Erik S
TribunnewsBogor.com/Muamarrudin Irfani
PREMAN DI BOGOR - Tampang preman berkedok debt collector yang diamankan oleh Polres Bogor dan Polresta Bogor Kota, Jumat (9/5/2025) 

"Dasar kami melakukan tindakan ada laporan polisi (LP) berjumlah lima buah yang dilakukan dari bulan April hingga 9 Mei 2025," ujar Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, Jumat (9/5/2025).

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 335 dan atau 368 dan atau 372 dan atau 480 dan atau 481 dengan ancaman sembilan tahun penjara.

Adapun pasal-pasal tersebut mengatur tentang tindak pidana pengancaman dan atau perampasan dan atau pencurian dengan pemberatan dan atau penggelapan dan atau penipuan dan atau penadahan.

Baca juga: Komisi III DPR Tegaskan Negara Tidak Boleh Kalah dari Preman Berkedok Ormas

"Ini tindakan-tindakan yang tidak dibenarkan, dalam hal ini Pemkab dan Pemkot Bogor bersama stakeholder TNI-POLRI mendukung penuh program dari Presiden Prabowo yaitu asta cita. Karena kegiatan ini mengganggu iklim investasi," katanya.

Sementara itu, dari tangan polisi sebanyak 108 kendaraan roda dua dan satu unit kendaraan pick up hasil rampasan disita oleh pihak kepolisian.

 

 

 

Penulis: Muamarrudin Irfani

Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Tangkap 9 Preman Berkedok Debt Collector di Bogor, Polisi Cium Kebocoran Data yang Manfaatkan Pelaku

dan

Serem! Ini Tampang Preman Berkedok Debt Collector yang Ditangkap di Bogor, Dijerat Pasal Berlapis

 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan