Pria di Solo Ditipu Calon Istri, Batal Nikah setelah Uang Sewa Gedung Dipakai Pelaku Foya-Foya
Pria di Solo ditipu oleh calon istrinya sendiri setelah uang yang diberikannya kepada pelaku untuk sewa gedung justru digunakan foya-foya.
Penulis:
Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor:
Febri Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria asal Kelurahan Pajang, Kecamatan Laweyan, Solo, Jawa Tengah, berinisial GU (40) harus mengurungkan niat untuk menikah.
Hal tersebut setelah dirinya justru ditipu lantaran uang yang harusnya digunakan untuk menyewa gedung justru dibawa kabur.
Namun, pelakunya adalah calon istrinya, VY (40), yang merupakan warga Kecamatan Gentan, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
Dikutip dari Tribun Solo, peristiwa ini terjadi pada tahun 2022 lalu ketika GU dan VY bersepakat untuk menikah.
Kapolresta Solo Kombes Pol. Catur Cahyono Wibowo melalui Kasat Reskrim Polresta Solo AKP Prasityo Triwibowo mengungkapkan keduanya telah berencana menikah pada 29 dan 30 Oktober 2022 lalu.
Namun, Prasityo mengatakan niat pelaku dan korban untuk menikah terhalang modal yang tidak dimiliki.
Hal tersebut dibuktikan ketika GU tidak bisa menyanggupi permintaan uang dari VY sebesar Rp50 juta yang rencananya digunakan untuk menyewa gedung pernikahan.
Akhirnya GU pun meminjam uang kepada rekannya sebesar Rp50 juta dan disanggupi.
Baca juga: Kronologi Warga Bantul Jadi Korban Penipuan Sertifikat Tanah, Modus Beri Bantuan Balik Nama
Setelah itu, VY pun berjanji akan melunasi utang GU kepada temannya setelah rumah warisan dari orang tuanya di Jakarta laku terjual.
"Tersangka VY meminta uang sebesar Rp50 juta kepada korban untuk keperluan sewa gedung resepsi dengan janji akan mengembalikan dana tersebut setelah rumah keluarganya di Jakarta terjual," ungkap Prastiyo, Jumat (9/5/2025).
Namun, nasib malang dialami GU ketika uang tersebut justru digunakan VY untuk berfoya-foya.
Tak sampai di situ, VY juga tiba-tiba membatalkan pernikahan dengan dalih keluarganya tidak hadir.
Bahkan, pelaku turut membatalkan secara sepihak legalitas pernikahan yang sudah berjalan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Solo.
VY pun turut mengajukan surat penundaan menikah secara sepihak tanpa persetujuan GU pada 7 Februari 2023 lalu.
Di sisi lain, VY diketahui telah membawa lari uang yang dipinjam GU saat keluaga korban mengetahui bahwa rumah warisan yang sempat dijanjikan untuk mengganti modal nikah ternyata sudah terjual sejak lama.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.