Sosok DJ D Berpakaian Mencolok Tampil Acara Lulusan SMK di Bali, Disdikpora Bertindak
Sosok Disc Jockey atau DJ seksi berpakaian mencolok tampil dalam acara lulusan sebuah SMK di Bali
Penulis:
Facundo Chrysnha Pradipha
Editor:
Whiesa Daniswara
Dalam pengawasan tersebut, Disdikpora mengakui adanya kekurangan sehingga acara tidak mencerminkan nilai-nilai pendidikan sebagaimana mestinya.
“Di sana terlihat ada kurang sensitif dengan isu yang ada di Indonesia saat ini.”
Pakaian DJ yang menyerupai seragam sekolah disebut sebagai hasil kesepakatan antara siswa dan DJ yang diundang.
“Perform DJ-nya menggunakan pakaian sekolah itu sesuai kesepakatan DJ dan siswa di sana,” imbuh Crisna.
Disdikpora akan segera memanggil OSIS dan guru-guru dari sekolah tersebut untuk mendengar langsung penjelasan mereka.
“Kita akan dengarkan semuanya, dari OSIS-nya, dari gurunya,” tegasnya.
Crisna juga menegaskan bahwa kejadian ini menjadi koreksi penting agar pengawasan kegiatan sekolah ke depan lebih ketat.
Efisiensi Anggaran
Senator DPD RI Bali, Arya Wedakarna lakukan pertemuan dengan Kabid SMA Disdikpora Bali dan Kepala Sekolah dr SMAN 2 Dps, SMAN 7 Dps, SMAN 9 Denpasar, SMA 2 Singaraja, SMKN 2 Singaraja, SMAN 1 Tejakula dan SMAN 2 Tejakula.
Pertemuan ini membahas terkait kebijakan Graduation atau Kelulusan siswa pada tahun 2025.
“Astungkara tahun 2026 akan diberikan kelonggaran dan keseragaman, namun dalam format sederhana sesuai Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi,” tulis AWK, di sosial media instagram miliknya.
Sementara itu, dikonfirmasi terpisah, Ngurah Pasek Wira Kusuma selaku Kabid SMA Disdikpora Bali mengatakan pertemuan tersebut juga membahas miss komunikasi terkait regulasi kelulusan siswa SMA/SMK Tahun Ajaran 2025.
“Yang ada masalah itu semua karena miss komunikasi terkait regulasi. Dan sepakat di tahun depan tidak mengulangi, seperti mengundang DJ yang memakai kostum sekolah,” jelasnya, Sabtu 10 Mei 2025.
Ngurah Pasek meminta agar semua SMA/SMK di Bali, mengikuti Perpres saat akan melakukan acara kelulusan siswa.
“Sesuai Perpres Nomor 1 Tahun 2025 terkait efisiensi anggaran seperti tidak berpakaian jas yang menyewa atau membeli dengan dana mahal. Ini juga sesuai dengan Pergub Nomor 79 Tahun 2018 berbusana adat,” imbuhnya.
Sementara untuk SMKN 1 Tejakula Buleleng yang sempat viral karena mengundang DJ sexy di acara kelulusan, Ngurah Pasek mengatakan telah diberikan sanksi tertulis.
“Sanksi peringatan atas kelalaian. (Sanksi dalam bentuk) lisan saja belum tertulis, kemarin karena alasan sudah jujur mengakui kelalaian tersebut,” tutupnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul HEBOH Acara Kelulusan SMK di Bali Undang DJ Sexy, Disdikpora Panggil Sekolah, DJ Seksi Minta Maaf
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.