Jumat, 29 Agustus 2025
Tujuan Terkait

Palsukan Data dan Ngaku PNS Demi Nikahi Perempuan Muda, Tukang Service Laundry Ini Dituntut 3 Tahun

Terdakwa memalsukan sejumlah dokumen agar pernikahannya tidak terdeteksi dan bisa menikahi EAP (23). Terdakwa mengaku sebagai PNS

Editor: Erik S
TribunSolo.com/ Anang Ma'ruf
PALSUKAN DATA NIKAH - Terdakwa pemalsuan administrasi yang mengaku sebagai pegawai negeri sipil (PNS) Ikhsan Nur Rasyidin (32) dituntut tiga tahun penjara. 

Semua dokumen tersebut digunakan dalam proses pernikahan yang dilakukan oleh pihak Kantor Urusan Agama (KUA) Sukoharjo.

Baca juga: Dugaan Pemalsuan Surat: Bupati Tasikmalaya Laporkan Wabup Cecep Nurul Yakin

"Saat ditanya petugas di kelurahan dan KUA, saya membenarkan semua data, padahal saya tahu itu semua tidak benar," kata dia sebelumnya.

Ikhsan menyebut alasannya sederhana Karena cinta dengan EAP.

Pernikahan dengan EAP sempat berlangsung pada 17 september 2021 dan berjalan beberapa bulan.

Namun kini, pernikahan itu telah dibatalkan secara hukum setelah terbongkarnya kebohongan administrasi.

Dari pernikahan tersebut telah lahir seorang anak.

Selain itu, Ikhsan sempat mengaku sebagai PNS yang bekerja di BBWSBS, demi meyakinkan pihak keluarga Elza. 

Padahal, ia bekerja di bidang jasa service laundry. 

"Saya beri nafkah dari pekerjaan saya yang asli,  service laundry," jelasnya.

Kebohongan Ikhsan akhirnya terbongkar setelah Dinas Dukcapil melakukan pengecekan biometrik dan menemukan data aslinya.

Awal mula kenal

Kisah perkenalan dengan EAP bermula pada 2020, ketika Ikhsan membeli jus di tempat Elza bekerja. 

Sejak saat itu, ia rutin datang dan hubungan mereka semakin dekat, meskipun saat itu ia telah beristri dan berdomisili di Sukoharjo.

Baca juga: Polisi Sebut 9 Tersangka Pemalsuan Sertifikat Pagar Laut di Bekasi dapat Untung Miliaran Rupiah

Dalam sidang, Ikhsan menegaskan semua proses pemalsuan dokumen dilakukan sendiri. 

Ia menggunakan aplikasi Photoshop di ponsel dan laptop miliknya, dan mencetak dokumen palsu tersebut di tempat fotokopi belakang kampus Universitas Sebelas Maret (UNS).

"Tidak ada dokumen fisik asli, semuanya hanya fotokopi yang saya edit, kecuali KTP," akunya.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.

Penulis: Anang Maruf Bagus Yuniar

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Nasib Pria Ngaku PNS Lulusan UGM Demi Nikahi Wanita Muda di Sukoharjo, Kini Dituntut 3 Tahun Penjara

 

Sumber: TribunSolo.com

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of

asia sustainability impact consortium

Follow our mission at www.esgpositiveimpactconsortium.asia

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan