Rabu, 20 Agustus 2025

Kasus Pemalakan Proyek di Cilegon

3 Tersangka Pemalakan Proyek Rp5 Triliun di Cilegon Terancam 9 Tahun Penjara

Tiga tersangka pemerasan proyek Rp5 triliun di Cilegon ditangkap. Simak perannya!

Penulis: Nuryanti
Editor: timtribunsolo
KOMPAS.COM/RASYID RIDHO
KETUA KADIN CILEGON - Dalam foto: Polda Banten menetapkan 3 orang tersangka kasus pemerasan proyek Rp5 triliun tanpa tender kepada PT Chandra Asri Alkali. Jumat (16/5/2025). Salah satu tersangka tersebut adalah Ketua Kadin Cilegon Muhammad Salim (tengah baju oranye). 

TRIBUNNEWS.COM - Ditreskrimum Polda Banten telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan pemerasan proyek senilai Rp5 triliun di PT China Chengda Engineering.

Ketiga tersangka tersebut adalah Ketua Kadin Kota Cilegon Muhammad Salim (MS), Wakil Ketua Kadin Cilegon Ismatullah (IS), dan Ketua HNSI Cilegon Rufaji Jahuri (RJ).

Kombes Pol Dian Setyawan, Dirkrimum Polda Banten, menjelaskan bahwa ketiga tersangka diduga melakukan intimidasi dan ancaman untuk memperoleh proyek dari PT China Chengda Engineering, yang merupakan kontraktor pemenang proyek pembangunan di PT Chandra Asri Alkali (CAA) senilai Rp15 triliun.

"Ketiga pelaku memiliki peran berbeda dalam pemerasan ini," ungkapnya dalam konferensi pers di Polda Banten, Jumat (16/5/2025).

Peran Masing-Masing Tersangka

1. Ismatullah IS: Berperan aktif dalam menggebrak meja dan secara paksa meminta proyek senilai Rp5 triliun untuk Kadin tanpa melalui proses lelang. Ia juga terlibat dalam pertemuan dengan PT Total, subkontraktor dari PT Chengda, pada 14 April 2025.

2. Rufaji Jahuri RJ: Diduga melakukan pengancaman untuk menghentikan proyek PT Chengda jika permintaannya untuk mendapatkan bagian proyek tidak dipenuhi.

3. Muhammad Salim MS: Mengajak dan menggerakkan massa untuk melakukan aksi di PT Chengda. Salim juga terlibat dalam pertemuan dengan PT Total pada tanggal yang sama.

Ancaman Hukuman

Kombes Pol Dian Setyawan menyatakan bahwa pihaknya telah memeriksa 17 orang saksi, di mana tiga di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.

"Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan Polda Banten, pada malam ini kita melaksanakan gelar perkara dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," jelasnya.

Ketiga tersangka kini terancam hukuman 9 tahun penjara berdasarkan Pasal 335 KUHP dan Pasal 368 KUHP.

Mereka telah dijebloskan ke dalam Rumah Tahanan (Rutan) Polda Banten.

Barang Bukti

Penyidik telah mengumpulkan sejumlah barang bukti, termasuk rekaman video yang beredar di media sosial, notulensi hasil pertemuan, serta tangkapan layar percakapan antara Muhammad Salim dengan Rufaji Jahuri.

Kasus ini mencuat setelah viralnya video yang menunjukkan permintaan proyek senilai Rp5 triliun tanpa tender oleh oknum Kadin dan Ormas di Cilegon terhadap PT Chandra Asri Alkali.

Video tersebut mengundang reaksi luas dari masyarakat dan berujung pada penetapan tersangka.

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan