Selasa, 2 September 2025

Sosok Istri Bandar Narkoba Sekaligus Pecatan TNI Ngaku Dilecehkan 2 Polisi di Polres Asahan

Sosok tahanan wanita yang ngaku dilecehkan 2 Polisi di Polres Asahan, istri dari pecatan TNI AL sekaligus terduga bandar narkoba.

Net
TAHANAN WANITA DILECEHKAN - Ilustrasi tahanan. Sosok tahanan wanita yang ngaku dilecehkan 2 Polisi di Polres Asahan, istri dari pecatan TNI AL sekaligus terduga bandar narkoba. 

"Dia melakukan chatan atau video call dengan klien kami dengan bahasa yang tidak sopan, padahal berulang kali klien kami menjelaskan bahwa dia berstatus seorang istri sah, tapi ternyata juga kasat tahti tetap menjalankan aksinya melakukan perbuatan tidak bermoral,"sambungnya.

Baca juga: Kelakuan 2 Polisi Bikin Geleng Kepala, Dilaporkan Rudapaksa Mertua dan Tahanan Wanita

Sedangkan untuk Kanit Reserse Narkoba di Polres Asahan berinisial Ipda S, berdasarkan pengakuan korban kepada Alamsyah, diduga melakukan pelecehan seksual secara langsung kepada LS.

Modusnya diduga menjemput LS dari ruang tahanan untuk memeriksa ke ruang kerjanya.

Setelah LS datang ke ruang kerja, Ipda S malah diduga menciumnya hingga mengajaknya berhubungan.

Dugaan pelecehan ini berlangsung setelah 2 pekan LS ditahan.

"Untuk kanit narkoba Ipda S, modusnya, kanit narkoba ini selalu atau sering mengeluarkan dari tahanan dibawa ke ruangan kanit narkoba. Setibanya di ruangan kanit, bukan diperiksa melainkan dengan waktu yang berbeda dengan dua kali kejadian, mencium klien kami. Itulah menurut keterangan klien kami."

Mengenai kasus ini, Kasubbid Penmas Polda Sumut Kompol Siti Rohani Tampubolon mengatakan pihaknya akan memeriksa aduan korban yang diadukan melalui kuasa hukumnya.

"Kami cek dulu ya,"kata Kompol Siti.

 

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Paksa Tahanan Wanita VC saat Mandi, DUA Polisi di Polres Asahan Dilaporkan ke Polda Sumut

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan