Jumat, 8 Agustus 2025

Sosok Brigadir AS, Oknum Polres Bone Diduga Selingkuh dengan ASN, Dilaporkan ke Propam Polda Sulsel

Brigadir AS, oknum Polres Bone dilaporkan selingkuh dengan istri orang yang berstatus ASN. BKPSDM Bone bentuk tim khusus usut dugaan perselingkuhan.

Tribun Lampung
ILUSTRASI SELINGKUH - Oknun Polres Bone diduga selingkuh dengan ASN yang sudah menjadi istri orang. BKPSDM Bone masih menyelidiki dugaan perselingkuhan. 

Sebelumnya, warga Desa Ulak Segara, Kecamatan Rambang Kuang, Ogan Ilir, Sumatra Selatan digegerkan dengan kabar perselingkuhan kades mereka.

Polres Ogan Ilir telah menetapkan Kades Ulak Segara sebagai tersangka kasus perzinahan.

Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, AKP Muhammad Ilham, menyatakan video asusila menjadi salah satu alat bukti perselingkuhan oknum Kades.

Baca juga: Sosok Kades di Lamongan Diduga Selingkuh dengan Sekdes, Viral Foto Berduaan di Kamar

"Iya, sudah ditetapkan tersangka (perkara) perzinahan," ungkapnya, Minggu (18/5/2025), dikutip dari TribunSumsel.com.

Video dengan durasi 8 menit tersebut, tersebar di media sosial.

AKP Muhammad Ilham menambahkan, perselingkuhan oknum Kades dilakukan dua minggu setelah pelantikan.

Hotel Ilaya yang berada di Ogan Ilir menjadi lokasi persetubuhan oknum kades dengan wanita selingkuhan.

"Saat pemeriksaan, tersangka mengakui masuk ke hotel namun membantah persetubuhan tersebut," tandasnya.

Diketahui, pelantikan Kades Ulak Segara terjadi pada Senin (12/12/2022) lalu.

Akibat perbuatannya, oknum kades dapat dijerat Pasal 284 KUHP tentang perzinahan dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan bulan.

"Tentunya tersangka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," imbuhnya.

Sebagian artikel telah tayang di TribunTimur.com dengan judul Viral Dugaan Selingkuh Polisi dan ASN di Bone, Suami: Saya Punya Bukti CCTV

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunTimur.com/Wahdaniar)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan