Berita Viral
Kepsek di Karo Dinonaktifkan usai Joget saat Banjir, Orang Tua Murid Protes: Banyak Perubahan Baik
Kepsek di Karo dinonaktifkan imbas video joget di tengah sekolah banjir viral, orang tua siswa menyayangkan keputusan Disdik Karo, Senin (19/5/2025).
Penulis:
Isti Prasetya
Editor:
Sri Juliati
"Bukan dicopot, tapi dinonaktifkan. Tindakan yang kita berikan juga sudah melalui beberapa proses yang langsung kita sampaikan kepada yang bersangkutan," ujar Anderiasta, Selasa (20/5/2025).
Sebelum dilakukan tindakan tersebut, Anderiasta menerangkan pihaknya telah memanggil Tanti bersama tiga orang tenaga pengajar yang terlibat dalam video viral tesebut pada 15 April 2025.
Mulanya, mereka diberikan teguran lisan agar tidak mengulanginya karena dianggap dapat membuat gaduh di masyarakat.
Terlebih, saat ini Pemkab Karo dan seluruh jajaran Organisasi Perangkat Desa (OPD) sedang menggalakkan pembenahan lingkungan.
Saat itu, Tanti bersama ketiga tenaga pendidik lainnya berkomitmen untuk membuat drainase dan langkah lainnya untuk menangani permasalahan tersebut.
"Dari hasil pertemuan itu, mereka berkomitmen untuk membuat drainase dan sumur resapan untuk menangani bajir itu. Karena memang di sekolah itu lokasinya cekungan, jadi air sering menggenang kalau hujan," kata Anderiasta.
Baca juga: Viral Video Guru di Merangin Jambi Lewati Jembatan Gantung yang Rusak, Pemerintah Setempat Merespons
Namun, setelah satu hari diberikan teguran lisan pihaknya melihat belum ada tindakan kontret dari pihak sekolah untuk menangani permasalahan banjir tersebut.
Karena dianggap tidak mengindahkan teguran lisan, dirinya menjelaskan pihaknya langsung memberikan tindakan teguran tertulis kepada Tanti selaku pemimpin di sekolah tersebut.
"Besoknya kita lihat belum ada laporan. Di besoknya kita berikan tindakan teguran tertulis mana tau mereka lupa apa yang telah kita arahkan saat teguran lisan. Dengan harapan supaya teguran kita ini dijalankan oleh pihak sekolah," ungkapnya.
Setelah lebih dari dua pekan masuknya teguran tertulis untuk mengarahkan pembenahan lingkungan sekolah Anderiasta menjelaskan pihaknya melihat dari pemantauan yang dilakukan pihak sekolah belum optimal.
Sehingga, pada tanggal 5 Mei lalu pihaknya kembali meningkatkan tindakan kepada Tanti yang sebelumnya teguran hingga akhirnya harus diberikan tindakan lanjutan berupa hukuman disiplin sedang.
Dari surat yang dikeluarkan tanggal 5 Mei itu, dikatakan Anderiasta hukuman disiplin yang dijalani Tanti memiliki batas waktu selama tiga bulan.
Selama dinonaktifkan, Disdik Karo langsung menempatkan Pelaksana Tugas (Plt) ke sekolah tersebut sebagai kepala sekolah pengganti yang mana ditujukan untuk membantu pembenahan di sekolah tersebut.
"Maksimal tiga bulan, tapi kalau dari bantuan Plt nanti sekolah tersebut laporannya sudah bagus, dan yang bersangkutan juga sudah bisa membuat perubahan yang baik, sebelum tiga bulan hukumannya juga sudah dicabut," katanya.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Kronologi Kepala Sekolah di Karo Dinonaktifkan setelah Bikin Video saat Banjir di SD.
(Tribunnews.com/Isti Prasetya, Tribun-Medan.com/Muhammad Nasrul)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.