Minggu, 24 Agustus 2025

Kelompok Bersenjata di Papua

Kisah Bripda LO, Desember 2024 Dilantik Jadi Polisi, 5 Bulan Kemudian Jual Amunisi kepada KKB

Bripda LO diketahui belum lama berdinas di kepolisian. LO diketahui berasal dari Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Editor: Erik S
Istimewa
POLISI JUAL AMUNISI : Bripda LO menyerahkan diri ke Polda Papua pada Sabtu pagi (17/5/2025), setelah menyadari tindakan melawan hukumnya, menjual amunisi kepada warga terafiliasi KKB Lenggenus telah terungkap. Bripda LO diketahui polisi berdarah Muna Sulawesi Tenggara (Sultra), namun ia lahir dan besar di Papua, hingga bertugas di wilayah Lanny Jaya Provinsi Papua Pegunungan 

"Orang tua Bripda LO juga tidak tahu kalau amunisinya dijual ke KKB," kata Yusuf.

Dia menjelaskan, dari keterangan pengakuan Bripda LO pernah menjual selongsong peluru ke PW pada 2017 saat masih duduk dibangku SMP.

Kemudian Bripda LO menjual amunisi pada 2021 sebelum akhirnya kembali dilakukan tahun ini tepatnya 14 Mei 2025 lalu dan terungkap. 

Baca juga: 18 KKB Tewas saat Kontak Tembak, Istana Sebut Pendekatan Humanis Masih Jadi Prinsip Pemerintah

Kombes Pol Yusuf Sutejo, mengimbau seluruh masyarakat agar tidak terlibat atau membantu jaringan KKB dalam bentuk apa pun, termasuk penyediaan logistik senjata dan amunisi.

“Pemberian, penjualan, atau perantara amunisi kepada kelompok bersenjata bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam keselamatan warga sipil di Papua. Kami minta masyarakat segera lapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait senpi dan amunisi,” ujar Kombes Yusuf.

Penindakan tegas ini merupakan wujud nyata komitmen Polri, khususnya Satgas Ops Damai Cartenz, dalam membersihkan jaringan distribusi senjata dan amunisi ilegal di Papua. 

Polri melalui Satgas Ops Damai Cartenz akan terus memperkuat pengawasan internal dan mempercepat penindakan terhadap siapa pun yang terlibat, demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman, kondusif, dan bebas dari ancaman bersenjata. 

Wakaops Damai Cartenz 2025 Kombes Pol Adarma Sinaga, menambahkan PW kini diamankan di Polres Jayawijaya untuk pemeriksaan lanjutan.

Baca juga: Operasi Subuh Satgas Habema TNI Tewaskan 18 Anggota KKB di Intan Jaya: Hanya 1 Jam, Ini Kronologinya

Sedangkan Bripda LO resmi ditahan di Rutan Polda Papua.

Keduanya dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata dan amunisi tanpa izin yang sah.

Dengan ancaman hukuman mati, atau penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 Tahun.

“Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam suplai senjata dan amunisi kepada KKB, termasuk bila pelakunya adalah oknum anggota Polri sendiri," ungkapnya saat Mantan Dansat Brimob Polda Sultra ini.(*)

(Penulis: Laode Ari)

 

Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Kronologi Bripda LO Polisi Asal Muna Jual Amunisi ke KKB Papua Sejak SMP, Baru 5 Bulan Bertugas

Sumber: Tribun Sultra
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan