Minggu, 31 Agustus 2025

Motif Ayah Tiri di Jayapura Bunuh Anak 9 Tahun, Korban Hilang sejak April 2025 dan Ditemukan di Laut

Kasus penemuan jasad bocah di perairan Jayapura terungkap. Korban dibunuh ayah tiri yang kesal ke ibu korban. Tersangka terancam penjara seumur hidup.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Nuryanti
TRIBUNWOW.COM
ILUSTRASI PEMBUNUHAN BOCAH - Polresta Jayapura Kota menungkap kasus pembunuhan yang dilakukan ayah tiri ke bocah 9 tahun. Jasad korban ditemukan di perairan Jayapura pada 14 April 2025 lalu. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang bocah perempuan berinisial NN (9) ditemukan tewas di perairan Holtekamp, Jayapura, Papua pada 14 April 2025 lalu.

Setelah dilakukan penyelidikan, terungkap korban dibunuh ayah tirinya, MN (40).

Tersangka dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolresta Jayapura Kota pada Selasa (20/5/2025).

Kapolresta Jayapura Kota, AKBP Fredrickus Maclarimboen, mengatakan korban dilaporkan hilang sejak 7 April 2025.

"Tim langsung melakukan proses identifikasi forensik. Karena kondisi jasad sudah tidak utuh dan tidak diketahui identitasnya, kami melakukan autopsi dan pemeriksaan lebih lanjut," paparnya, Selasa, dikutip dari TribunPapua.com.

Penyidik mencocokkan DNA jasad dengan orang tua yang membuat laporan orang hilang dan hasilnya cocok.

"Setelah identitas korban terkonfirmasi, penyelidikan dilanjutkan untuk mengungkap penyebab kematian," lanjutnya.

Hasil penyelidikan sementara, korban tewas dicekik MN kemudian dimasukkan ke baskom.

Jasad korban dibawa ke tengah laut menggunakan perahu dan dibuang di sana.

Tersangka memasang pemberat di kaki korban agar tak ditemukan.

Motif pembunuhan yakni MN kesal ke ibu korban yang jarang pulang.

Baca juga: Adik Bunuh Kakak Kandungnya hanya Gegara Anjing di Lahat, Sempat Terjadi Duel

"Pelaku merasa kesal karena (ibu korban) tidak pernah mengurusi anak, maka pelaku langsung melakukan aksi bejatnya," tandasnya.

Akibat tindakannya, tersangka dapat dijerat pasal 80 Ayat (3) UURI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 340 KUHPidana tentang Pembunuhan Berencana dengan Ancaman hukuman penjara seumur hidup, atau paling lama 20 Tahun. 

Mutilasi di Cianjur

Sementara itu, kasus orang tua membunuh anak juga terjadi di Cianjur, Jawa Barat.

Yanti (34), membunuh ibu kandungnya bernama Lilis dan anaknya yang masih tiga tahun.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan