Kamis, 4 September 2025

Berita Viral

Buntut Viral Pernikahan Anak di Lombok: Orang Tua dan Penghulu Dilaporkan ke Polisi, Langgar UU TPKS

Pernikahan anak di bawah umur di Lombok Tengah yang viral di media sosial kini berujung pada pelaporan ke polisi, termasuk penghulu dilaporkan.

Penulis: Nuryanti
Istimewa via Tribun Lombok
PERNIKAHAN ANAK - Foto istimewa yang diunduh dari TribunLombok.com pada Jumat (23/5/2025), menunjukkan pasangan pelajar SMP dan SMK di Lombok Tengah saat acara pernikahan. Pernikahan anak di bawah umur di Lombok Tengah yang viral kini berujung pada laporan ke polisi. 

TRIBUNNEWS.COM - Video pernikahan anak di bawah umur di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), yang viral di media sosial, berbuntut panjang.

Perwakilan Koalisi Stop Kekerasan Seksual (KSKS) NTB, Joko Jumadi, bersama sejumlah warga telah membuat laporan ke Polres Lombok Tengah, Sabtu (24/5/2025).

Laporan itu buntut viralnya video iringan Nyongkolan atau iringan pengantin di Lombok Tengah yang melibatkan pernikahan anak berinisial YL (15) dan RN (16).

YL yang merupakan mempelai perempuan disebut masih duduk di bangku kelas 1 SMP.

Sementara, RN yakni mempelai pria saat ini masih mengenyam pendidikan di kelas 1 SMA.

"Kami melapor ke polisi atas tindak pidana kekerasan seksual dalam bentuk tindak pidana perkawinan anak," kata Joko Jumadi di Polres Lombok Tengah, Sabtu, dilansir TribunLombok.com.

Menurutnya, tindak pidana perkawinan anak ini telah melanggar Pasal 10 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), yang mengatur tentang tindak pidana pemaksaan perkawinan.

"Orang tua yang memaksa anak untuk menikah dapat dijerat hukuman penjara dan/atau denda," tegasnya.

Pihaknya melaporkan orang tua dari kedua pasangan pengantin anak itu.

Selain itu, semua pihak yang terlibat ikut mengawinkan anak tersebut termasuk penghulu yang menikahkan, juga ikut dilaporkan.

Saat ini, Joko Jumadi mengakui sudah mengantongi bukti-bukti kuat untuk mempidanakan orang yang terlibat dalam pernikahan anak tersebut.

Baca juga: Fakta di Balik Pernikahan Viral Bocah di Lombok: Klarifikasi Keluarga

Adapun bukti yang dimilikinya berupa video-video acara Nyongkolan pasangan pengantin yang viral di media sosial, dan berbagai pemberitaan terhadap pernikahan anak di bawah umur tersebut.

Polda NTB Identifikasi Pernikahan Anak di Lombok

Subdit IV Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB tengah melakukan identifikasi terkait indikasi tindak pidana pernikahan anak di bawah umur itu.

Kasubdit IV Ditreskrimum Polda NTB, AKBP Ni Made Pujewati, menduga kasus ini terjadi di Lombok Tengah, sehingga melakukan koordinasi dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Lombok Tengah.

"Kita sedang melakukan identifikasi bersama Lembaga Perlindungan Anak, UPTD PPA Kabupaten Lombok Tengah," ungkapnya, Jumat (23/5/2025), dikutip dari TribunLombok.com.

Kata Kepala Desa Setempat

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan