Kamis, 18 September 2025

Dosen UIN Mataram Jadi Tersangka Pencabulan 7 Mahasiswi, Terancam 12 Tahun Penjara

Kasus pencabulan mahasiswi terjadi di UIN Mataram dengan tersangka oknum dosen. Dilakukan di asrama mahasiswi sejak tahun 2021 hingga 2024.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Nuryanti
TRIBUNLOMBOK.COM/AHMAD WAWAN SUGANDIKA
DOSEN CABUL - Penampakan asrama Ma’had Al-Jamiah UIN Mataram, Rabu (21/5/2025). Rektor UIN Mataram akan melakukan evaluasi pembelajaran di mah'had ini buntut ada laporan dugaan pencabulan. 

TRIBUNNEWS.COM - Wirawan Jamhuri (35), dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), ditetapkan sebagai tersangka kekerasan seksual terhadap mahasiswi, Jumat (23/5/2025).

Kasubdit IV Ditreskrimum Polda NTB, AKBP Ni Made Pujewati, mengatakan tujuh mahasiswi mengaku dicabuli oknum dosen tersebut di asrama.

"Setelah menaikkan status sebagai tersangka, kami melakukan upaya paksa penahanan kepada yang bersangkutan di Rutan Polda," bebernya, Jumat, dikutip dari TribunLombok.com.

Sejumlah barang bukti yang diamankan yakni tangkapan layar percakapan tersangka dengan korban, barang-barang yang diberikan ke korban serta dokumen pribadi tersangka.

Ada kemungkinan jumlah korban bertambah lantaran penyidik masih membuka aduan.

"Kami membuka ruang kepada para pihak untuk melaporkan," lanjutnya.

Sebanyak lima korban serta dua saksi telah menjalani pemeriksaan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka menggunakan relasi kuasanya untuk mencabuli korban yang berstatus mahasiswi penerima beasiswa.

Selain menjadi dosen, tersangka menjabat sebagai pimpinan Ma'had UIN Mataram sehingga para korban merupakan mahasiswi yang tinggal di asrama.

Diduga aksi pencabulan dilakukan dalam rentang waktu 2021 hingga 2024.

"Modus dia memanfaatkan kedudukan (Pimpinan Ma'had), memberikan beberapa barang kepada korban, memanfaatkan itu juga berpengaruh kepada pemahaman korban terhadap sosok ini untuk dipatuhi," jelasnya.

Baca juga: Heboh Dugaan Adanya Dosen Cabul di UIN Mataram, Modus Ayah Batin, Korban Lebih dari 5 Mahasiswi

Akibat perbuatannya, Wirawan dapat dijerat pasal 6 huruf c juncto pasal 15 huruf e Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman 12 tahun penjara.

Kata Alumni

Salah satu alumni kampus yang berinisial MN mengaku mendengar adanya kasus pencabulan sejak 2021.

Menurut MN, pihak kampus terkesan menutupi aksi bejat pelaku.

“Banyak yang lapor pernah kena pelecehan yang dilakukan oknum dosen ini, cuman tidak pernah ada yang digubris gegara dia orang yang dikatakan cukup berpengaruh di kampus,” bebernya.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan