Mobil BMW Tabrak Mahasiswa UGM
Ibu Argo Ericko Sudah Ikhlas Lepas Kematian sang Anak, Tidak Dendam dan Marah ke Christiano Tarigan
Wakil Dekan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Jaka Triyana, mengabarkan kondisi terbaru keluarga Argo Ericko Achfandi (19).
Penulis:
Endra Kurniawan
Editor:
Wahyu Gilang Putranto
"Mahasiswa mengajar anak SD sebagai satu bentuk pengabdian kami dan saya ketemu yang bersangkutan sebagai koordinator perlengkapan."
"Yang bersangkutan orangnya diam, tetapi mengerti apa yang harus dilakukan, dan itu adalah kesan yang paling mendalam saya terhadap almarhum," beber Jaka.
Terakhir, Jaka mengenaskan, tewasnya Argo merupakan kehilangan besar bagi FK UGM.
Jaka tidak lupa berdoa agar mendiang anak didiknya itu ditempatkan di tempat yang baik.
"Ini merupakan satu kehilangan besar buat kami, saya pribadi sebagai orang tua akademiknya doa terbaik buat almarhum semoga Tuhan menerima amal kebaikannya," tandas Jaka.
Baca juga: Teka-teki Orang Ganti Pelat Nomor Mobil BMW Christiano Tarigan, Bukan Polisi, Motif Masih Misteri
Kronologi kejadian

Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setianto Erning Wibowo dalam konferensi pers membeberkan kronologi lengkap insiden nahas ini.
Semua bermula saat sepeda motor Vario yang dikendari korban Argo melintas di Jalan Palagan Tentara Pelajar, simpang tiga Dusun Sedan, Sariharjo, Ngaglik, Sleman, pada Sabtu, 24 Mei 2025 pukul 01.00 WIB.
Argo melaju dari arah selatan ke utara di lajur kiri.
"Menjelang TKP, sepeda motor honda Vario nopol B 3373 PCG diduga bermaksud putar arah ke selatan."
"Bersamaan dengan itu, dari arah yang sama, yaitu arah selatan ke utara di jalur kanan melaju mobil BMW nopol B 1442 NAC."
"Karena jarak sudah dekat dan pengemudi mobil BMW tidak bisa menguasai laju kendaraannya, sehingga membentur sepeda motor Vario sehingga (korban) terpental, sementara mobil BMW oleng ke kanan dan membentur mobil Honda CRV yang berhenti di tepi jalan sebelah timur," urai Edi, dikutip dari Instagram @polrestasleman.
Kini, Christiano Tarigan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp 12 juta.
(Tribunnews.com/Endra)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.