Selasa, 2 September 2025

Mobil BMW Tabrak Mahasiswa UGM

Siapa Christiano Tarigan? Ini Identitas dan Tampang Sopir BMW yang Tewaskan Mahasiswa UGM

Christiano Tarigan, mahasiswa IUP FEB UGM, ditahan usai tabrak Argo Ericko hingga tewas. Ini fakta lengkap dan tampangnya.

Editor: Glery Lazuardi
Tribun Jogja/ Ahmad Syarifudin
TAMPANG PENGEMUDI BMW MAUT - Christiano Tarigan saat dihadirkan dalam jumpa pers Polresta Sleman, Rabu (28/5/2025). Ia menjadi tersangka dalam kasus kecelakaan maut yang menewaskan mahasiswa UGM, Argo Ericko. 

Polisi menyatakan bahwa tidak ada tanda pengereman sebelum tabrakan, dan tersangka diduga kurang konsentrasi.

Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setianto Erning Wibowo menyampaikan bahwa tersangka dijerat Pasal 310 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana enam tahun penjara atau denda hingga Rp12 juta.

Baca juga: Pelat Nomor BMW Christiano Tarigan Diganti usai Tabrak Argo, Polisi Ungkap Pelakunya Orang Lain

Plat Mobil Diduga Palsu dan Upaya Mengaburkan Bukti

Fakta mencengangkan lainnya, polisi mengungkap bahwa plat nomor mobil BMW diganti usai kecelakaan.

Awalnya terpasang F 1206, namun berubah menjadi B 1442 NAC. Penggantian plat tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan pihak berwajib, bahkan diduga terjadi di area belakang Mapolsek Ngaglik.

"Orang yang mengganti plat sudah kami amankan dan masih kami periksa. Itu bukan anggota kami," tegas Kapolresta Sleman.

Saat ini, pelaku pengganti plat masih berstatus saksi, namun diduga berupaya mengaburkan barang bukti.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan beberapa plat nomor lain di dalam mobil BMW tersebut. Pihak berwenang masih mendalami kaitannya dengan kejadian ini.

UGM Tegaskan Tak Ada Intimidasi ke Keluarga Korban

Viral di media sosial, muncul kabar bahwa keluarga Christiano diduga menekan pihak keluarga korban.

Namun, Fakultas Hukum UGM memastikan tidak ada intimidasi.

Pernyataan itu disampaikan oleh Dr. Heribertus Jaka Triyana dari PKBH FH UGM, yang mendampingi keluarga korban secara hukum dan psikologis.

“Tidak ada itu intimidasi. Kami pastikan proses ini dijalankan secara kondusif dan adil,” ujar Jaka.

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan