Rabu, 15 Oktober 2025

OTT KPK di Kementerian Tenaga Kerja

KPK Sita 18 Bidang Tanah Milik Staf Kemnaker di Karanganyar Jateng, Total Aset Disita Jadi 44 Bidang

Penyitaan yang dilakukan pada Senin (13/10/2025) ini menambah daftar panjang aset yang telah diamankan KPK dalam perkara ini.

Kompas.com/Bayu Pratama S
JURU BICARA KPK - Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat menyampaikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (26/6/2025). KPK kembali melakukan penyitaan aset dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).  

Ringkasan Berita:KPK kembali melakukan penyitaan aset dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan RPTKA di Kemnaker
 
Tim penyidik KPK menyita 18 bidang tanah di Karanganyar, Jawa Tengah
 
Aset diduga milik tersangka Jamal Shodiqin (JS), seorang staf di Direktorat PPTKA

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penyitaan aset dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). 

Kali ini, tim penyidik menyita 18 bidang tanah di Karanganyar, Jawa Tengah, yang diduga milik tersangka Jamal Shodiqin (JS), seorang staf di Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA).

Baca juga: KPK Tetapkan PT Loco Montrado Tersangka Korporasi Kasus Korupsi Anoda Logam Antam

Penyitaan yang dilakukan pada Senin (13/10/2025) ini menambah daftar panjang aset yang telah diamankan KPK dalam perkara ini. 

Sebelumnya, KPK telah menyita 26 bidang tanah, sehingga total aset tanah yang disita di Karanganyar kini mencapai 44 bidang.

"Kemarin, penyidik melakukan pemeriksaan sekaligus penyitaan 18 aset dalam bentuk bidang tanah yang berlokasi di Karanganyar dari tersangka JS," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/10/2025).

Menurut Budi, aset-aset tersebut diduga kuat berasal dari hasil tindak pidana pemerasan. 

Jamal Shodiqin diduga mengelola aset tersebut untuk tersangka lain, yaitu Haryanto (H), mantan Direktur PPTKA yang kemudian menjabat sebagai Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker

Haryanto diduga menerima aliran dana terbesar dalam kasus ini, mencapai Rp 18 miliar.

Budi menyoroti ironi di balik masifnya penyitaan aset ini. 

"Di sisi lain banyak para pekerja kita yang bekerja dari pagi hingga sore hari untuk menafkahi keluarga dan menabung sedikit-sedikit untuk membeli aset. Namun di sisi lain ada oknum terduga pelaku korupsi yang dari hasil dugaan pemerasannya bisa membeli 44 bidang tanah," ujarnya.

Penyidikan KPK mengungkap adanya modus sistematis di mana para tersangka sengaja menghambat proses pengajuan RPTKA bagi pemohon yang tidak memberikan "uang pelicin". 

Uang haram yang terkumpul selama periode 2019–2024 ditaksir mencapai sedikitnya Rp 53,7 miliar.

Fakta lainnya adalah temuan bahwa uang hasil pemerasan tersebut diduga dibagikan secara rutin kepada hampir seluruh pegawai di Direktorat PPTKA Kemnaker, yang berjumlah sekitar 85 orang. 

Baca juga: MAKI akan Somasi Pimpinan KPK Jika Tak Tahan Tersangka Korupsi CSR BI

Total uang yang dibagikan mencapai Rp 8,94 miliar, termasuk dalam bentuk Tunjangan Hari Raya (THR) tahunan yang sumbernya berasal dari para agen TKA.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved