Rabu, 10 September 2025

Modus Dukun Penipu di Kudus, Ngaku Bisa Gandakan Uang hingga Rp 70 Miliar, Kini Ditangkap

Polres Kudus mengungkap modus dukun palsu yang mengaku bisa gandakan uang hingga Rp 70 miliaran. Akibatnya, korban rugi hingga ratusan juta rupiah.

TribunSolo.com/Naufal Hanif
ILUSTRASI UANG SETORAN - Seorang warga Kudus, Jawa Tengah berinisial AS menjadi korban penipuan dukun palsu pengganda uang. Pelaku adalah pria asal Surabaya inisial S (40). Polres Kudus mengungkap modus penipuan berkedok dukun tersebut pada Senin (2/6/2025). 

TRIBUNNEWS.COM - Satreskrim Polres Kudus menangkap seorang laki-laki asal Surabaya, Jawa Timur (Jatim) berinisial S (44) atas dugaan kasus penipuan bermodus dukun pengganda uang.

S diduga menipu AS warga Kaliwungu, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah (Jateng).

Modus S adalah dengan mengaku dukun pesugihan sehingga mampu menipu korban AS sampai mengalami kerugian Rp 160 juta.

Kapolres Kudus, AKBP Heru Dwi Purnomo mengungkapkan bahwa peristiwa ini terjadi sepanjang Oktober 2024 - Maret 2025 di rumah korban di Kaliwungu.

Mulanya, korban dikenalkan oleh temannya tentang sosok pelaku S yang disebut bisa mengobati penyakit.

S kemudian mulai melancarkan aksinya dengan mengatakan bahwa istri korban terkena gangguan santet.

Saat itu, S meminta uang sebesar Rp 3 juta untuk untuk mahar mengganti penyakit dan Rp 6 juta untuk membuang demit atau setan yang mengganggu.

"Tersangka melakukan penipuan dan penggelapan yang berkedok dukun. Setelah korban membayar mahar pengobatan, istri korban sembuh. Kemudian terus berkomunikasi antara tersangka dengan korban," kata Heru saat konferensi pers, Senin (2/6/2025) di Mapolres Kudus, dilansir TribunJateng.com.

Baca juga: Ngaku Bisa Carikan Jodoh dan Gandakan Uang, Pria di Jakbar Berujung Bunuh Ibu dan Anak

Setelah itu, S meminta kepada AS untuk tinggal di rumah korban dengan alasan ingin menjaga istrinya jika terjadi kembali gangguan hal gaib.

Korban dan pelaku akhirnya tinggal bersama dengan alasan balas jasa.

Selama tinggal di rumah korban, S mengaku punya saham di sejumlah perusahaan ternama di wilayah Kudus serta Jepara, Jateng, hasil jual beli berlian dan bisa menggandakan uang.

Pelaku S juga mengaku punya pondok pesantren (ponpes) yang diasuhnya.

Mendengar cerita pelaku, korban terhasut dan terlena dalam bujuk rayu palsu S hingga AS memberikan Rp 30 juta hasil menggandakan sertifikat dengan maksud ikut serta menanam saham di perusahaan dengan iming-iming bunga besar.

Korban AS juga tertarik dengan cerita korban yang mengaku bisa melipatgandakan uang hingga Rp 70 miliar dengan media sebuah kotak besar terbuat dari kayu dilengkapi sejumlah kain.

Tak berhenti di situ, korban juga memberikan Rp 50 juta untuk digandakan dan Rp 60 juta untuk tambahan modal saham.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan