Disiram Air Keras hingga Cacat Seumur Hidup, Suryani Minta Tolong Kapolri Tangkap Suaminya
Kini cacat seumur hidup akibat disiram air keras oleh suami sendiri dan punya utang biaya pengobatan, Suryani minta tolong Kapolri
Editor:
Theresia Felisiani
Dia dirawat intensif di Rumah Sakit Umum Pusat Mohammad Hoesin (RSMH) Palembang selama dua bulan, yaitu November 2024 hingga Januari 2025.
Namun, mirisnya, biaya pengobatan tidak ditanggung sepenuhnya oleh BPJS Kesehatan, sehingga Suryani kini terbelit utang yang harus ia cicil.
"Terkait hal tersebut memang tidak ditanggung BPJS Kesehatan, namun kami sebagai pihak rumah sakit tetap memberikan pengobatan pada SY untuk menyelamatkan jiwanya," kata Manajer Hukum dan Humas RSMH Susilo, saat dikonfirmasi, Selasa (3/6/2025).
Menurut Susilo, total biaya tagihan pengobatan Suryani mencapai Rp475 juta. Untungnya, pihak rumah sakit tidak tinggal diam.
Mereka aktif menghubungi para donatur dan berhasil mendapatkan bantuan sebesar Rp100 juta dari Yayasan Kita Bisa. Sisa tagihan yang harus ditanggung Suryani masih sangat besar, yaitu Rp357 juta.
"Untuk total biaya tagihannya Rp475 juta. Kemudian dibantu dibayar dari Yayasan Kita Bisa dan sebagian dicicil sesuai kemampuan, sisanya masih Rp357 juta," jelas Susilo.
Baca juga: Siswa SMK di Jember Hilang Misterius saat PKL di Kapal, Curhat ke Ibu Ada Sesajen, Takut Ada Tumbal
Dengan kondisi finansial yang terbatas, Suryani kini harus berjuang melunasi utang tersebut dengan mencicil sesuai kemampuannya.
Susilo menambahkan, jika pasien benar-benar tidak mampu melunasi utang, ada mekanisme penghapusan utang.
Pihak RSMH akan melimpahkan dan membuat surat pelimpahan piutang macet ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Nantinya, KPKNL akan menerbitkan Piutang Sementara Belum Dapat Ditagihkan (PSBDT).
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Pilu Suryani Cacat Seumur Hidup Usai Suami Siram Air Keras, Utang RS Rp362 Juta, Pelaku Masih Bebas,
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.