Dedi Mulyadi Pimpin Jabar
Sosok Adhel Setiawan, Laporkan Dedi Mulyadi ke Bareskrim Polri soal Kebijakan Barak Militer
Wali murid bernama Adhel Setiawan melaporkan Dedi Mulyadi ke Bareskrim Polri, Kamis (5/6/2025), terkait kebijakan barak militer.
TRIBUNNEWS.com - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh orang tua murid bernama Adhel Setiawan, Kamis (5/6/2025).
Adhel mengaku laporan itu ia ajukan terkait kebijakan anak-anak bermasalah dikirim ke barak militer.
Ia berpendapat, terkait kebijakan itu, Dedi telah melanggar Pasal 76 H UU Perlindangan Anak.
"Salah satu pasal yang kami masukkan itu di UU Perlindungan Anak di Pasal 76 H. Itu kan jelas-jelas melarang pelibatan anak-anak untuk kegiatan militer," jelasnya, Kamis.
"Jadi Dedi Mulyadi ini kami anggap melaksanakan negara kekuasaan, bukan negara hukum. Semau-mau dia aja," imbuh Adhel.
Tak hanya ke Bareskrim Polri, Adhel sebelumnya juga telah melaporkan Dedi ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pada 8 Mei 2025.
Baca juga: Dinonaktifkan Dedi Mulyadi, Ini Sosok Kepala SMAN 9 Tamsel Kurniawati, Didemo gegara Dugaan Pungli
Sosok Adhel Setiawan
Adhel Setiawan adalah warga Babelan, Kabupaten Bekasi dan berprofesi sebagai seorang advokat.
Ia tergabung dalam firma hukum Defacto & Partners Law Office sebagai Managing Partner, dikutip dari laman resmi firma hukum tersebut.
Adhel sendiri merupakan lulusan Sarjana Hukum.
Dikutip dari dkpp.go.id, ia pernah menjadi Ketua Forum Silaturahmi Alumni (FSA) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Lintas Generasi
Saat menjadi bagian FSA HMI, Adhel pernah terlibat dalam sejumlah kasus.
Pada 2016, Adhel pernah dilaporkan balik oleh Demokrat, setelah melaporkan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengenai pidato "lebaran kuda" Presiden ke-6 RI tersebut.
Setahun setelahnya, Adhel bersama FSA HMI melayangkan somasi terhadap SBY terkait dugaan calon legislatif (caleg) Demokrat berijazah palsu.
Adhel Setiawan: Kebijakan Putus Asa
Sejak awal kebijakan barak militer oleh Dedi Mulyadi diterapkan, Adhel Setiawan vokal menolaknya.
Ia menganggap kebijakan tersebut sebagai kebijakan putus asa.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.