Jumat, 8 Agustus 2025

Berita Viral

Viral Pembantaian 6 Anjing di Bali, Sedang Berteduh Ditembaki Seorang Bapak, Ada yang Selamat

Sebuah video memperlihatkan peristiwa penembakan sejumlah anjing di persawahan di Desa Wisata Jatiluwih, Tabanan, Bali

Instagram @suryasanthos
PENEMBAKAN ANJING - Seorang pria dewasa terekam menembak anjing anjing yang tengah meneduh di Desa Wisata Jatiluwih, Tabanan, Bali. 

Surya mengira seorang bapak tersebut hanya mengusir anjing-anjing itu, tak berpikir penembakan ditujukan ke badan anjing.

"Ternyata malah ditembak hingga mati. Ada beberapa yang berhasil kabur walau sempat luka tertembak dan pincang," jelasnya.

Ia juga mengungkap hingga saat ini pelaku penembakan anjing-anjing tersebut belum diketahui dan ditemukan.

Hukum Penggunaan Senapan Angin

Dilansir  TribataNews, penggunaan senapan angin diatur dengan peraturan KAPOLRI nomor 8 tahun 2012.

Pada pasal 12 ayat (1) berbunyi:

Senapan angin masuk dalam kategori senjata api. Untuk memiliki dan menggunakan senapan angin untuk kepentingan olah raga, seseorang harus memenuhi syarat:

a. memiliki kartu klub menembak yang bernaung di bawah Perbakin,

b. berusia paling rendah 15 tahun dan paling tinggi 65 tahun. Syarat ini dikecualikan bagi atlet olah raga menembak berprestasi yang mendapat rekomendasi dari pengurus Perbakin.

c. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan Surat keterangan dari dokter serta psikologi.

d. memiliki keterampilan menembak yang dibuktikan dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh pengurus Perbakin.

Pasal 4 ayat (3) PerKapolri Nomor 8 Tahun 2012 mengatakan, senapan angin (air rifle) digunakan untuk kepentingan olah raga menembak sasaran atau target.

Lalu, Pasal 41 PerKapolri menjelaskan pemegang senapan angin untuk kepentingan olah raga dilarang menggunakan atau menembakkan senjata api di luar lokasi latihan, pertandingan dan berburu.

PB Perbakin mengeluarkan Surat Edaran Nomor 257/Sekjen/PB/III/2018 tentang penggunaan senapan angin.

Senapan angin hanya digunakan untuk latihan bukan untuk berburu binatang apa lagi binatang yang dilindungi.

Sementara, jika senapan angin digunakan untuk melukai atau membunuh hewan peliharaan, apalagi tanpa izin dan bukan dalam konteks olahraga, maka bisa masuk kategori penyalahgunaan senjata, tindak pidana kekerasan terhadap hewan, perusakan barang milik orang lain.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan