Fakta Sianida dalam Pembunuhan di Jambi, Dibeli Online setelah Hubungan Sesama Jenis Kandas
Terungkap cara Anggi bunuh teman prianya di Jambi. Pelaku sakit hati hubungan sesama jenis dengan korban kandas. Transaksi pembelian racun jadi bukti.
Penulis:
Faisal Mohay
Editor:
Whiesa Daniswara
Kasus pembunuhan terungkap setelah ditemukan riwayat pembelian racun di handphone tersangka.
Selama di Jambi, tersangka bekerja sebagai penyedia jasa penambah jumlah pengikut di Instagram.
Baca juga: Kepribadian Pelaku Pembunuhan di Padang Pariaman, 1,5 Tahun Hilangkan 3 Nyawa Termasuk sang Kekasih
“Tersangka bukan pelajar atau mahasiswa, melainkan penyedia jasa GB pengikut Instagram,” tambahnya.
Hubungan sesama jenis sudah diketahui keluarga korban.
Pihak keluarga berulang kali meminta korban mengakhiri hubungannya dengan tersangka.
Akibat perbuatannya tersangka dapat dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal hukuman mati.
Sebagian artikel telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Anggi Tersangka Pembunuhan di Jelutung Jambi Buang Kopi Sianida dan Cuci Botol untuk Kelabui Polisi
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJambi.com/Rifani Halim)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.