Berita Viral
3 Fakta Suami KDRT Istri di Surabaya: Terancam 5 Tahun Penjara, Video Kekerasan Diviralkan Anak
Suami di Surabaya lakukan KDRT ke istri pada Senin (16/7/2025). Anak rekam aKDRT dan mengunggahnya ke media sosial. Pelaku terancam 5 tahun penjara
Penulis:
Faisal Mohay
Editor:
Nuryanti
Anak kedua korban, MA (22), mengatakan kasus KDRT sempat dialami ibunya pada tahun 2016 hingga 2027.
MA tak dapat menjelaskan secara detail kekerasan yang dialami ibunya karena masih di bawah umur saat kejadian.
Baca juga: 5 Fakta Suami Bunuh Istri di Kontrakan Tangsel, Diduga Lakukan KDRT Selama 5 Tahun
Menurut MA, ayahnya juga memukul anak pertama dan sempat diamankan polisi.
"Ditahan 3 bulan kemudian berusaha merayu ibu saya dan meminta maaf. Mungkin waktu itu memang belum sidang meski dilaporkan ke Polrestabes Surabaya. Setelah bebas masih ada KDRT sampai sekarang," tuturnya.
Terkait video yang beredar, MA mengaku tak ingin ibunya mendapat perlakuan kasar dari ayah terus menerus.
Video aksi KDRT disebar di media sosial hingga ayahnya ditangkap.
"Sebenarnya saya merekam video itu tujuannya agar ketika laporan ke polisi punya bukti. Tetapi kemarin saya tiba-tiba kepikiran untuk saya viralkan agar dapat solusi. Siapa yang membantu itu banyak sekali dari banyak pihak," terangnya.
Sebagian artikel telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Polisi akan Tes Kejiwaan Pengusaha Rental di Surabaya yang Pukuli dan Seret Istri Hingga Babak Belur
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJatim.com/Luhur Pambudi)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.