Tribun Jabar/Gani Kurniawan
PAJAK KENDARAAN - Warga menunggu pengesahan berkas kendaraan roda duanya yang baru selesai cek fisik di halaman Kantor Samsat Soreang, Jalan Raya Gading Tutuka, Cingcin, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (9/4/2025). Program Pemerintah Provinsi Jawa Jawa Barat menghapus tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) dari 2024 ke belakang, membuat antusias masyarakat untuk membayar pajak cukup tinggi, seperti terlihat di Samsat Soreang ini pemilik kendaraan harus antre dari pagi hingga sore. Program ini berlaku hingga 30 Juni 2025 bersamaan dengan membebaskan biaya mutasi kendaraan bermotor dari luar Jabar. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)
Dedi pun mengajak kepada masyarakat Jawa Barat agar segera menunaikan kewajiban pajaknya selagi masih ada program pemutihan pajak.
"Ayo, bayar pajaknya karena nanti akan ada kebijakan dari Gubernur Jawa Barat bagi yang tidak membayar pajak, padahal sudah diberikan ruang untuk diampuni. Nanti tidak bisa lagi jalan di Jawa Barat dan kami akan membuat regulasinya," ucapnya.
Penulis: Nazmi Abdurrahman
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Program Pemutihan Pajak Resmi Diperpanjang, Ini Batas Waktunya, Bapenda Jabar Maksimalkan Pelayanan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.