Berita Viral
Sosok Lutfi Haryono, Pengemis Kantongi Uang Rp5,7 Juta, Pernah Viral Saldo Rekening Ratusan Juta
Sosok Lutfi Haryono, pengemis tajir di Gorontalo kedapatan simpan uang Rp5,7 juta. Ia pernah viral punya saldo rekening ratusan juta rupiah.
Penulis:
Nanda Lusiana Saputri
Editor:
Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Lutfi Haryono, pengemis tajir ditangkap Satpol PP saat beraksi di Taman Moodu, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo, Kamis (3/7/2025).
Ia diciduk setelah adanya laporan dari masyarakat terkait aktivitas mengemisnya yang dianggap mengganggu ketertiban umum.
Saat diamankan, Lutfi kedapatan mengantongi uang tunai senilai Rp5.701.000, dari hasil mengemis.
Uang itu disimpan dalam kantong plastik dan tas miliknya.
Kepada petugas, Lutfi mengaku uang itu ia kumpulkan selama lebih kurang satu bulan.
Rencananya uang itu akan ia gunakan untuk membangun rumah.
"Dia mengumpulkan uang ini secara tunggal, tidak ditemani rekan-rekannya. Dan dari hasil interogasi, uang ini akan dipergunakan untuk membangun rumah," kata Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Gorontalo, Sucipto Ayahu, dilansir TribunGorontalo.com.
Lutfi dianggap meresahkan masyarakat sekitar lantaran mengemis dengan cara memaksa.
Dalam sebuah video yang viral di media sosial Rabu (2/7/2025), Lutfi bahkan sampai dimarahi seorang ibu karena dianggap tak sopan.
Warga lain pun mengeluhkan gaya Lutfi yang dinilai mulai menyerempet perilaku memalak.
Seorang pedagang di sekitar lokasi Lutfi mengemis mengatakan, pria itu kerap minta-minta dengan cara yang kasar.
Baca juga: Pengakuan Lutfi Pengemis Kaya di Gorontalo, Penghasilan Sebulan Kalahkan UMR Jakarta
Lutfhi sendiri telah lama menjadi pengemis, sekira lebih dari 15 tahun.
Ia pernah berjanji akan berhenti mengemis dan memilih berdagang. Janji itu ia ucapkan pada 2022 lalu.
Pada tahun itu, Lutfi viral setelah buku tabungannya yang menunjukkan saldo Rp364 juta, beredar luas di media sosial.
Tak hanya itu, Lutfi juga memiliki rekening lain. Jika ditotal keseluruhan saldonya mencapai Rp460 juta.
Setelah viral, Lutfi dipanggil ke Kantor Lurah Ipilo, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo, Kamis (2/6/2022) silam.
Dalam kesempatan itu, Lutfi mengakui saldo di rekeningnya mencapai ratusan juta rupiah.
"Iya itu rekening saya. (uang) yang lain itu saya punya saudara dan so tarik-tarik lain," katanya.
Lutfi mengatakan, uang itu bukan seluruhnya hasil dari mengemis. Ia pernah bekerja di sebuah toko dan rumah makan.
Namun, pekerjaan itu ia lakoni puluhan tahun lalu.
Setelah kejadian itu, Lutfi juga sempat dititipkan di Rumah Singgah Dinas Sosial Kota Gorontalo sejak 6 Juni 2022.
Penitipan itu dijadwalkan hanya 14 hari, namun diperpanjang karena proses pemulangan yang tertunda.
Petugas pendamping saat itu, Hermin Sugimanto menyebut, kondisi Lutfi cukup stabil secara sosial dan tidak membutuhkan pemeriksaan kejiwaan.
Namun, setelah tiga tahun berlalu, Lutfi kembali berulah. Kali ini ia ditangkap Satpol PP karena cara mengemisnya yang kasar.
Saat diamankan, Lutfi mengaku uang Rp5,7 juta yang ia simpan dikumpulkan sejak sebulan terakhir.
"Sudah satu bulan lebih, hanya saya simpan di dalam tas," ucapnya.
Ia pun kembali berjanji tidak akan mengemis lagi.
Tidak akan mengemis lagi, Pak. Ini terakhir," tuturnya saat dimintai keterangan oleh petugas.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribungorontalo.com dengan judul Lutfi Pengemis Viral Gorontalo Kantongi Uang Rp 5,7 Juta saat Diciduk Satpol PP
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunGorontalo.com/Jefry Potabuga)
Sumber: TribunSolo.com
Berita Viral
Viral Bagi-Bagi Bir di Pocari Sweat Run Bandung: Antara Sensasi, Budaya, dan Klarifikasi |
---|
Viral Siswa Baru SMPN 3 Doko Blitar Kena Bully 20 Teman saat MPLS, Motif Balas Dendam |
---|
3 Fakta Dokter Gigi di Lubuklinggau Digerebek Suami: Selingkuhan Lebih Muda, Terancam Dipecat |
---|
Lutfi Haryono, Pengemis Kaya Berulang Kali Ditangkap, Ngaku Ogah Turun ke Jalan usai Diancam Pidana |
---|
Pengeroyokan Siswa Blitar Viral, Terungkap Ada ‘Koordinator’ di Balik Aksi |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.