Senin, 1 September 2025

Mengapa Sound Horeg Difatwakan Haram oleh Ulama di Pasuruan?

Pertunjukan sound horeg difatwakan haram dalam forum ulama di Ponpes Besuk, Pasuruan, Jawa Timur. Setidaknya tiga alasan mengapa sound horeg haram.

Istimewa/TribunJatim.com
SOUND HOREG - Pemkab Malang mengukur intensitas suara yang dikeluarkan sound system yang kerap digunakan untuk pertunjukan sound horeg di Desa Urek-urek, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Jumat (19/7/2024). Sejumlah ulama memfatwakan pertunjukan sound horeg haram dalam Bahtsul Masail Forum Satu Muharram (FSM) yang diselenggarakan di Pondok Pesantren Besuk, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, ini alasannya. 

TRIBUNNEWS.COM - Sejumlah ulama memfatwakan pertunjukan sound horeg haram dalam Bahtsul Masail Forum Satu Muharram (FSM) yang diselenggarakan di Pondok Pesantren Besuk, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, beberapa waktu lalu.

Bahtsul Masail merupakan forum musyawarah ulama untuk membahas dan mencari solusi hukum Islam atas permasalahan yang sedang terjadi di masyarakat, termasuk pertunjukan sound horeg yang saat ini menuai pro-kontra.

Pengasuh Ponpes Besuk, KH Muhibbul Aman Aly mengungkapkan Bahtsul Masail yang memfatwakan pertunjukan sound horeg haram itu diikuti setidaknya perwakilan 50 pondok pesantren dari Jawa dan Madura.

Aly mengungkapkan fenomena pertunjukan sound horeg di Jawa Timur, seperti Pasuruan, Malang, dan sekitarnya mulai berkembang sejak pascapandemi.

"Karena sudah menjadi perbincangan di masyarakat, kemudian kita angkat dalam forum Bahtsul Masail untuk ditelaah dalam kajian perspektif secara Islam."

"Kita bahas cukup lama kira-kira dua jam dari berbagai macam aspek, aspek lingkungan, aspek suaranya, kemudian akibatnya apa dan lain-lainnya. Lalu kita kaitkan dengan hukum syariat Islam," ungkapnya dalam program talkshow Overview Tribunnews, Rabu (9/7/2025).

3 Aspek Sound Horeg Difatwakan Haram

Kyai Aly mengungkapkan setidaknya ada tiga aspek yang menjadi sorotan, sehingga pertunjukan sound horeg difatwakan haram.

1. Suara

Aspek pertama yang dibahas mengenai fatwa haram sound horeg adalah suara.

Menurut Kyai Aly, suara sound horeg melebih batas wajar.

Baca juga: Kemenag soal Sound Horeg: Jangan Ganggu Orang Lain demi Hiburan Sendiri

"Sehingga banyak mengganggu masyarakat dan lingkungan."

"Bisa ada kaca yang pecah dan macam-macam itu," ungkapnya.

2. Kegiatan yang Menyertai

Aspek kedua adalah kegiatan yang menyertai dalam sound horeg.

Kyai Aly menjelaskan, dalam gelaran sound horeg baik itu dilakukan di lapangan maupun dengan karnaval, kerap kali dibarengi dengan tarian yang mengarah kepada erotisme.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan