Minggu, 31 Agustus 2025

Ulama Haramkan Pertunjukan Sound Horeg, Bukan Sound Systemnya

Kyai Aly menegaskan ulama tidak mengharamkan sound system, namun pertunjukan sound horeg. Berikut penjelasan mengenai fatwa haram sound horeg.

Editor: Nuryanti
KOMPAS.com/RAMA PARAMAHAMSA
SOUND HOREG - Warga menikmati musik horeg di Jalan Jendral Sudirman, Jakarta Pusat, Minggu (20/10/2024). Berikut penjelasan ulama mengenai fatwa haram sound horeg. 

TRIBUNNEWS.COM - Pengasuh Pondok Pesantren Besuk, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, KH Muhibbul Aman Aly menjelaskan fatwa haram sound horeg yang diputuskan dalam Bahtsul Masail Forum Satu Muharram (FSM) beberapa waktu lalu.

Kyai Aly menegaskan ulama tidak mengharamkan sound system, namun pertunjukan sound horeg.

"Jadi mohon dipahami terminologi antara sound horeg dan sound system, ini sempat kita bahas panjang (dalam pembahasan fatwa)," ungkapnya dalam program talkshow Overview Tribunnews, Rabu (9/7/2025).

Aly menjelaskan perbedaan sound horeg dengan sound system.

"Sound horeg itu adalah terminologi baru yang muncul berbarengan dengan fenomena yaitu pascapandemi Covid di mana ada suara dari sistem yang disetel kencang kemudian didengarkan oleh beberapa orang sambil joget-joget itu namanya sound horeg."

"Nah, adapun sound system yang dipakai dalam acara manten, dalam acara pengajian, selawatan itu bukan sound horeg, itu sound system namanya. Kita tidak menghukumi sound systemnya, tapi kita menghukumi terminologi sound horeg, di mana sound horeg itu adalah tontonan tadi yang melibatkan ada sound sistem keras dengan joget-jogetan dan lain-lainnya," jelas Aly.

Untuk diketahui, Bahtsul Masail merupakan forum musyawarah ulama untuk membahas dan mencari solusi hukum Islam atas permasalahan yang sedang terjadi di masyarakat, termasuk pertunjukan sound horeg yang saat ini menuai pro-kontra.

Penetapan fatwa haram sound horeg itu diikuti oleh setidaknya 50 ulama dari Jawa dan Madura.

3 Aspek dalam Sound Horeg

Lebih lanjut, Aly mengungkapkan pembahasan fatwa sound horeg ini memakan waktu yang cukup lama dengan membahas dari berbagai macam aspek, seperti lingkungan, suara, dan dampak yang ditimbulkan.

Setidaknya ada tiga aspek yang menjadi sorotan, sehingga pertunjukan sound horeg difatwakan haram.

Baca juga: Kemenag soal Sound Horeg: Jangan Ganggu Orang Lain demi Hiburan Sendiri

1. Suara

Aspek pertama yang dibahas mengenai fatwa haram sound horeg adalah suara.

Menurut Kyai Aly, suara sound horeg melebih batas wajar.

"Sehingga banyak mengganggu masyarakat dan lingkungan."

"Bisa ada kaca yang pecah dan macam-macam itu," ungkapnya.

2. Kegiatan yang Menyertai

Aspek kedua adalah kegiatan yang menyertai dalam sound horeg.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan