Senin, 8 September 2025

Polisi Tewas di NTB

5 Fakta Bareskrim dan Kompolnas Datangi Polda NTB, Eksekutor Brigadir Nurhadi Sudah Dikantongi

Bareskrim dan Kompolnas datangi Polda NTB supervisi penanganan kasus kematian Brigadir Nurhadi yang libatkan 2 perwira polisi.

Penulis: Adi Suhendi
dok. polisi/kompas.com
POLISI TEWAS - Almarhum Brigradir Nurhadi yang dilaporkan tewas di Gili Trawangan Lombok Timur, NTB pada Rabu 16 April 2025 malam. Ia diduga tewas dianiaya atasannya. 

Direskrimum Polda NTB, Kombes Syarif Hidayatullah membantah dugaan adanya motif cinta sejenis dalam kasus tersebut. 

Sempat mencuat dugaan tersangka gagal melakukan niatnya, karena korban menolak dan melawan hingga akhirnya nekat menganiaya Nurhadi hingga tewas.

"Kan kemarin sudah disampaikan pada saat gelar, apakah hasil ekshumasinya adanya kerusakan dan lebam di anus, dokter forensik menyatakan tidak ada, kita fokus pada hasil ekshumasinya saja," kata Syarif.

4. Kompolnas Temui 3 Tersangka di Polda NTB

Komisi Polisi Nasional (Kompolnas) mendatangi Polda NTB melakukan supervisi atas kasus tewasnya Brigadir Muhammad Nurhadi, Jumat (11/7/2025). 

Mereka bertemu dengan tiga tersangka yang kini sudah ditahan di Rutan Polda NTB.

Pertemuan tersebut untuk memastikan kondisi Kompol Yogi, Ipda Haris, dan Misri dalam kondisi baik. 

Komisioner Kompolnas Supardi Hamid mengatakan, mereka masih mengumpulkan informasi secara lengkap terkait peristiwa penganiayaan yang berujung maut ini. 

"Agar bisa kita nilai prosesnya sudah berjalan dengan baik, tapi kita surprise ternyata Polda NTB sudah mem PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) para pelaku," kata Supardi. 

Ia mengatakan, meski saat ini belum disebut pelaku utama penganiayaan ini, kemungkinan akan disampaikan di dalam persidangan nantinya. 

"Ini bisa dilihat hasil penyidikan dengan clear pada saat persidangan, siapa jadi aktor dan tersangka utamanya," kata Supardi.

5. Kompolnas Yakini Tak Ada Rekayasa

Kompolnas yakin proses penyidikan dilakukan Polda NTB secara transparan. 

"Kalau dia direkayasa (kasusnya) tidak ada penahanan, tidak ada PTDH (Pemberhentian tidak dengan hormat), karena yang bersangkutan ini penyidik yang sudah berpengalaman," kata Ketua harian Kompolnas Arief Wicaksono, Jumat (11/7/2025). 

Arief juga mengatakan, saat ini berkas perkara kasus tersebut sudah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi NTB untuk diteliti, penyidik masih menunggu petunjuk jaksa untuk ditindaklanjuti. 

(Tribunnews.com/ kompas.tv/ kompas.com/ Tribunlombok.com/ Robby Firmansyah)
 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan